jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) Rusdianto Samawa menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/8/2024).
Rusdianto melaporkan dugaan persoalan tata kelola benih lobster di Indonesia.
BACA JUGA: Lagi, Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster
“Kami mencium adanya aroma ekspor benih bening lobster (BBL) ilegal berkedok budi daya,” ujar Rusdianto.
Selain menggelar aksi di depan kantor KPK, Rusdianto menyerahkan bukti dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut ke penyelidik KPK.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 795.500 Ekor Benih Lobster, Begini Kronologinya
“Kedatangan ke KPK ini kami dari Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia pada prinsipnya melengkapi data-data dugaan kasus ekspor yang berkedok budi daya benih bening lobster,” kata Rusdianto.
Rusdianto menjelaskan pihaknya mempersoalkan adanya niat jahat untuk melakukan dugaan korupsi dan monopoli dengan adanya Peraturan Menteri KP Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.)
BACA JUGA: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster, 2 Kurir Diamankan
“Dalam pelaksanaan Permen ini ada monopoli yang kuat karena pemilik semua dari 10 perusahaan yang ada, smua satu pemilik. Cuma orang-orangnya dipecah untuk bisa pegang satu-satu. Nah, dalam hal ini kami menilai sangat monopoli sekali,” ujarnya.
Rusdianto menyebut dugaan monopoli adalah melibatkan oknum pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan melakukan sosialisasi bolak-balik ke Vietnam.
Koordinator Aksi di depan Gedung KPK Amar Souwakil S mengatakan pihaknya mendorong KPK menindak dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,8 triliun dari jumlah kuota tangkap BBL yang berkisar 493 juta ekor benih.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Friederich Batari