Lagi, Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Rabu, 28 Agustus 2024 – 20:45 WIB
Ilustrasi Bea Cukai. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BATAM - Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan benih baby lobster. 

Kali ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 177.300 benih baby lobster senilai Rp 17,7 miliar di Perairan Pulau Pengelap dan Pulau Abang.

BACA JUGA: Bea Cukai Pasuruan Sita 62.517 Keping Pita Cukai Palsu, 2 Orang Diamankan, Tuh Lihat!

Kepala Kantor DJBC Khusus Kepulauan Riau Priyono Triatmojo mengatakan Satgas Patroli Laut bisa menggagalkan penyelundupan benih lobster itu saat mendapatkan informasi dari masyarakat, ada hight speed craft (HSC) yang diduga akan menyeludupkan sesuatu dengan modus memindahkan barang selundupan antarkapal menuju luar perairan Indonesia.

“Dari laporan tersebut, Satgas Patroli Laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama dengan Satgas Laut Subdit Patlo Direktorat Penindakan dan Penyidikan langsung memantau keberadaan HSC tersebut,” kata dia saat dikonfirmasi di Batam, Kepri, Rabu (28/8).

BACA JUGA: Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Malang Berharap Beri Efek Jera

Dari pemantauan pada Selasa 27 Agustus 2024, didapati dua unit HSC sedang berdekatan di perairan Selat Pengelap.

Menyadari ada kapal patroli Bea Cukai, kedua HSC langsung menyebar dan melarikan diri.

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Bea Cukai dalam Mendukung Industri Tekstil Dalam Negeri

Tim Satgas Patroli Laut mengejar keduanya, dengan membagi tim menjadi dua.

Dalam pengejaran itu, satu Tim Satgas Patroli Laut mendapati satu HSC mengandaskan diri di Pulau Abang, Kepulauan Riau. “Di dalam HSC tersebut didapati muatan dalam kondisi sudah dipindahkan ke HSC yang lain,” ujarnya.

Dia melanjutkan, satu Tim Patroli Laut kemudian mengejar satu unit HSC yang membawa muatan.

Pada akhirnya, dua pelaku yang membawa HSC dengan muatan benih baby lobster itu juga mengandaskan diri di Pulau Paku Terus.

“Pelaku sekitar dua orang melompat dari HSC tersebut,” katanya.

Tim juga mengejar kedua pelaku hingga ke Pulau Abang dan Pulau Paku Terus.

Namun, kedua pelaku telah melarikan diri.

Selanjutnya, kapal dan seluruh barang bukti benih baby lobster diamankan petugas dan dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

“Barang bukti, disita 177.300 benih baby lobster pasir dengan total perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 17,7 miliar,” kata Priyono.

Dia menambahkan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan benih lobster ini tidak terlepas dari sinergi antara Satgas Patla Bea Cukai Kepri, Subdit Patla Dit P2 DJBC, Bea Cukai Batam, PSO BC Tanjung Balai Karimun, TNI AL, PSDKP dan Bakamla.

Pekan lalu, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kanwil Batam juga berhasil menggagalkan penyeludupan 795.000 benih lobster atau benur senilai Rp 90 miliar.

Ratusan ribu benur jenis lobster pasir dan lobster mutiara tersebut diperkirakan akan diselundupkan ke Vietnam melalui Singapura.

Penyeludupan benur ini masih terjadi dikarenakan harga jual di pasaran internasional cukup tinggi, sehingga banyak yang mencari untung lewat jalur ilegal. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler