Ketua Bidang Fatwa MUI Minta Pemerintah Fokus Menyediakan Vaksin Halal

Minggu, 03 April 2022 – 01:52 WIB
Ilustrasi - Vaksin Halal. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah menyediakan vaksin booster halal untuk masyarakat.

Terlebih, vaksin booster menjadi syarat untuk melakukan mudik lebaran.

BACA JUGA: Anggota Panja ini Heran Mengapa Ada Vaksin Halal Tetapi tak Digunakan Pemerintah

"Pemerintah harus konsen untuk menyediakan vaksin halal. Ini menjadi konsen kita bersama, termasuk booster," ujar Niam dalam sebuah acara dialog di stasiun TV, Sabtu (2/4).

Selain itu, Niam juga menyampaikan seruannya kepada masyarakat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa Ramadan, terkait pelaksanaan vaksinasi booster.

BACA JUGA: Kalina Ocktaranny Akui Pacaran dengan Ricky Miraza, Vicky Prasetyo Merasa Dikhianati?

Niam menuturkan orang yang sedang berpuasa tidak masalah jika akan disuntikkan vaksin ke tubuhnya.

Hal tersebut kata Niam tidak membatalkan puasa, namun perlu diperhatikan aspek kehalalan vaksin yang akan diberikan kepadanya.

BACA JUGA: Jokowi Dinilai Sukses Menjaga Kebinekaan

"Puasa tidak menjadi penghalang untuk seseorang melakukan vaksinasi," terang dia.

Begitupun terkait pelaksanaan tes swab, baik itu PCR maupun antigen tidak membatalkan puasa.

Dia menjelaskan meski alat tersebut dimasukkan ke hidung atau langit-langit lidah, karena tidak sampai masuk ke dalam perut, maka itu tidak membatalkan.

Saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI dan sudah mendapatkan izin penggunaan darurat oleh BPOM, yakni Sinovac dan Zyfivax.

Menurut data Biofarma, kapasitas produksi mereka mencapai 250 juta dosis per tahun.

Sedangkan, zyfivax yang diproduksi oleh JBio mampu menyediakan 360 juta dosis per tahun.

Jika dihitung kapasitas produksi dua jenis vaksin ini, semestinya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat muslim di Indonesia.

Namun, pemerintah pada 2022 ini sudah tidak lagi melakukan pengadaan vaksin, lantaran tahun lalu sudah terlanjur melakukan kontrak pembelian dan menerima hibah vaksin dari negara luar.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler