jpnn.com - JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengajak semua lapisan masyarakat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski ada yang tidak puas, putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada lagi proses hukum yang dapat mengubah hasil pemilu presiden 2014.
BACA JUGA: Dewan Etik Persepi Dorong Pengetatan Lembaga Survei
“Dengan keluarnya putusan MK, kemarin, ini berarti semua proses hukum terkait Pilpres sudah berakhir. Tidak dapat diganggu gugat," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di kantor DKPP, Jl MH Thamrin 14, Jakarta, Jumat (22/8) petang.
Ajakan dikemukakan karena selain putusan MK bersifat final dan mengikat, Jimly juga menilai proses pemilu 2014 berjalan sangat sukses. Hal ini menunjukkan demokrasi Indonesia kini terus berjalan ke arah yang semakin baik.
BACA JUGA: Tuding Pilpres Diintervensi Asing, Kubu Prabowo-Hatta Ogah Beberkan Bukti
“Saya berpendapat Pilpres 2014 ini sukses. Sukses bagi kita semua, baik partai pengusung calon maupun rakyat sebagai pemilih. Be positive!" ujar mantan Ketua MK ini.
Menurut Jimly, Pilpres 2014 menjadi pengalaman paling berharga bagi Indonesia. Karena untuk pertama kalinya ada dua pasangan calon yang bertarung dan kemungkinan besar tidak akan terulang pada Pemilu 2019.
BACA JUGA: Jokowi Diminta Realistis Susun Kabinet
Pasalnya, Pemilu 2019 digelar secara serentak dengan pileg, sehingga masing-masing partai politik akan mengajukan calonnya masing-masing.
"Jadi, munculnya dua pasangan calon ini bisa jadi yang pertama dan terakhir di negeri ini. Dan saya sangat bersyukur, semua diakhiri dengan baik," terang dia.
Karena proses sudah selesai, Jimly berharap pasangan Prabowo-Hatta segera memberi ucapan selamat kepada presiden terpilih Jokowi-Jusuf Kalla. Baginya, ucapan selamat itu sesuatu yang serius dan menunjukkan kenegarawanan seseorang.
"Kita sudah punya presiden baru yang bakal dilantik 20 Oktober nanti. Kita harus ucapkan selamat. Dua bulan yang ada ini kita manfaatkan untuk healing process, untuk rekonsiliasi," ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasca-Putusan MK, Polri Pastikan Seluruh Daerah Tetap Aman
Redaktur : Tim Redaksi