jpnn.com - PALU - Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan, penyidik kejaksaan Negeri Palu menyimpulkan Ketua Partai Demokrat Kota Palu, Yos Sudarso, ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Asnawi SH MH mengatakan, penetapan Yos Sudarso sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspos. Tim penyidik menyimpulkan telah cukup bukti untuk menetapkan ketua partai Demokrat Palu sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan Parpol dari APBD melalui kesbagpol. Penetapan tersangka yos sudarso tertuang dalam Sprintdik nomor:1640/R.2.10/FD.1/09/2014 , tertanggal 18 September 2014.
BACA JUGA: Kabut Asap, Penerbangan di Hang Nadim Kacau Balau
"Tim berkesimpulan ada indikasi penyalahgunaan penggunaan dana partai tersebut," jelas Asnawi, seperti dilansir Radar Sulteng (JPNN Grup), Jumat (19/9).
Berapa besaran dugaan kerugian dalam perkara tersebut, Kajari Palu belum mau menyebutkan. Namun dipastikan dalam penggunaan dana penyidik menemukan bahwa penggunaannya tidak dukung dokumen administrasi.
BACA JUGA: Kontraktor tak Penuhi Tuntutan, Warga Blokir Jalan
Kemudian penggunaan dana tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan dana partai politik. Lalu terdapat juga temuan kerugian negara oleh BPK.
Ditanya kemungkinan adanya tersangka lain, dijelaskan Kajari peluang tersebut masih ada sepanjang ada keterlibatan dalam perbuatan tersebut yang dilakukan secara bersama-sama. Namun saat ini dipastikan baru satu tersangka yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana keuangan bantuan partai. (awl)
BACA JUGA: Museum Sonobudoyo Pamerkan Koleksi Wayang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fuso Standing di Tanjakan Siradj Salman
Redaktur : Tim Redaksi