Ketua DPD: Komitmen Otda Perlu Diteguhkan Kembali

Jumat, 27 Januari 2012 – 17:02 WIB

JAKARTA - Ketua DPD RI, Irman Gusman mengatakan Indonesia perlu kembali meneguhkan komitmen terhadap otonomi daerah (Otda). Pasalnya, realita terjadinya tarik-ulur kewenangan antara pusat dan daerah sungguh menyulitkan terciptanya pengelolaan negara secara desentralistik.

"Pelaksanaan otonomi yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama dan norma," ujar Irman Gusman, pada ahir kunjungannya ke Provinsi Lampung, Jumat (27/1).

Sementara pemerintah daerah, lanjutnya, memiliki kewenangan mengurus keuangan daerah, pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya alam serta sumber daya lainnya yang berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

"Tapi dalam kenyatannya, terjadi tarik-ular sehingga pada akhirnya masyarakat yang dirugikan karena Pemda tidak dapat menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi," ungkap senator asal Sumatera Barat itu.

Belum optimalnya pertumbuhan ekonomi daerah, menurut dia, bukti dari pelaksanaan otonomi daerah masih dalam tataran undang-undang dan belum diimplementasikan sepenuhnya.

"Sejak ada otonomi daerah, memang tetap terjadi pertumbuhan ekonomi namun tidak maksimal, seharusnya pertumbuhannya mencapai 8-20 persen," ujar Irman.

Irman menilai antar daerah sekarang ini seakan menunjukkan persaingan untuk saling menonjolkan keunggulan masing-masing daerah. Setiap daerah memiliki karakteristik masing-masing, sehingga tidak perlu saling membandingkan. "Jakarta dengan kota jasa, Sumatera Selatan dengan kota energi dan Lampung dapat menjadi kota pertanian karena 60 persen masyarakatnya hidup  di sektor pertanian," katanya.

Bagusnya, daerah dapat membandingkan keunggulannya dengan negara lain, bukan dengan daerah. "Jakarta harusnya membandingkan diri dengan Kuala Lumpur atau Bali dengan Hawai, bukan dengan provinsi lain," jelas Irman.

Untuk itu diperlukan komitmen dari Pemerintah untuk membangun daerah. Kebijakan di tingkat pusat harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Pelaksanaan otonomi daerah adalah cara mengelola suatu bangsa dan UU merupakan instrumen untuk mencapai masyarakat yang sejahtera.

Terakhir, Irman mengatakan DPD RI berkewajiban untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah untuk dibahas pada tatanan nasional. "DPD bertugas untuk tampung aspirasi dan membahasnya bersama dengan pemerintah pusat," pungkas Irman. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapat BBM Batal, Pemerintah Dikecam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler