Ketua DPD PDIP Sumut Diduga Terseret Korupsi Dana Covid-19, Hasto: Kami Tidak Mentolerir

Sabtu, 05 Agustus 2023 – 20:04 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto/dok: DPP PDIP

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan tidak akan mentolerir kader partai yang terlibat kasus korupsi.

Hal ini untuk menanggapi adanya laporan dugaan korupsi dana Covid-19 yang menyeret nama Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara yang juga eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon.

BACA JUGA: Begini Respons Hasto PDIP Ditanya Pertemuan Elite PSI dengan Prabowo

"Pokoknya terkait dengan korupsi, partai tidak mentolerir korupsi dari kebijakan, korupsi dari pembelian alat-alat pertahanan misalnya, korupsi dari alat-alat kesehatan seperti yang dilaporkan. Kami tidak mentolerir,” ucap Hasto dalam keterangannya, Sabtu (5/8).

Hasto mengaku akan mengambil sanksi tegas terhadap Rapidin Simbolon jika terbukti menjadi pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Covid-19 seperti yang dilaporkan.

BACA JUGA: Hasto Ingatkan Jurkam Muda PDIP Hadirkan Ide Segar Radikal Seperti Bung Karno

“Sehingga partai mengambil sikap yang sangat tegas terkait hal tersebut," kata dia.

Adapun, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara Jabiat Segala melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut yang juga eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait dugaan korupsi dana Covid-19.

BACA JUGA: Hadiri Rakerda PDIP Jambi, Hasto Ungkap Bakal Ada Partai yang Merapat Dukung Ganjar

Laporan dugaan korupsi dana Covid-19 itu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Kuasa Hukum Jabiat Segala, Parulian Siregar mengatakan bahwa Rapidin Simbolon turut serta bertanggung jawab terkait dugaan korupsi dana Covid-19 itu.

Menurut dia, Rapidin diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana Covid-19 mengingat dirinya menjabat sebagai Penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Saat itu, Kabupaten Samosir mendapatkan dana siaga darurat Covid-19 sebesar Rp 1,8 miliar lebih bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir Rp 3 miliar.

"Sehingga tidak tepat secara hukum apabila dalam menentukan status siaga darurat Covid-19 di Kabupaten Samosir menjadi dari klien kami Jabiat Segala, tetapi yang bertanggung jawab mengeluarkan status siaga darurat Covid-19 adalah Bupati Samosir Rapidin Simbolon," ucap Parulian. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler