jpnn.com - Kedatangan para ketua DPD PPDI se-Indonesia ini tak lain hanya untuk menyampaikan aspirasinya ke KPU Pusat sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
Dalam orasinya, massa mendesak KPU Pusat untuk segera merubah Daftar Calon Tetap (DCT) terhadap Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang diajukan oleh kepengurusan DPP PPDI di bawah kepemimpinan Ketua Umum H Endung Sutrisno dan Sekjen Joes Prananto.
''Dia ini (H Endung Sutrisno dan Joes Prananto, Red) bukan Ketua Umum dan Sekjen yang sah menurut keputusan MA,'' kata Ketua DPD PPDI Kepulauan Riau (Kepri), Parlindungan Hutapea pada JPNN di kantor KPU Pusat Selasa (4/11).
Dijelaskan, sesuai keputusan MA tertanggal 15 Oktober, justru yang sah adalah kepengurusan DPP PPDI di bawah kepemimpinan Ketua Umum H Mentik Budiwiyono dan Sekjen Joseph Williem Lea Wea.
Untuk itulah, pihaknya mendesak KPU Pusat agar segera mengakomodir aspirasinyaArtinya, mulai dari KPU Pusat hingga KPUD kabupaten/kota se-Indonesia dapat mengakomodir seluruh Calon Anggota RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang diajukan oleh kepengurusan DPP PPDI di bawah kepemimpinan Ketua Umum H Mentik Budiwiyono dan Sekjen Joseph Williem Lea Wea.
Jika tidak, maka pemilihan Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari PPDI versi H Endung Sutrisno dinyatakan cacat hukum.
''Yang jelas, kalau saja pada aksi hari ini (Selasa, 4/11) KPU Pusat tidak menggubris tuntutan kami, maka kami akan membawa massa besar-besar dari daerah
BACA JUGA: Desk Pemilu Janji Tak Intervensi KPU
Dan kami dari seluruh ketua DPD PPDI se-Indonesia sepakat akan membawa massa lebih besar lagi,'' ungkapnya.Disamping itu, pihaknya juga menolah proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari PPDI yang diajukan oleh kepengurusan DPP PPDI di bawah kepemimpinan Ketum H Endung Sutrisno dan Sekjen Joes Prananto, yakni Joseph Williem Lea Wea kepada Maria A Doy.(sid/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soedrajad Bungkam Dicecar KPK
Redaktur : Tim Redaksi