jpnn.com, SURABAYA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengunjungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional IV Jawa Timur, Senin (3/8), sebagai bagian rangkaian kegiatan masa reses.
Mantan ketua umum Kadin Jatim itu menanyakan tentang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di Jawa Timur, utamanya di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
BACA JUGA: Beri Tali Asih Kepada 947 Pegawai DPD RI, LaNyalla Apresiasi Kinerja Kesekjenan
Dalam suasana pandemi COVID-19 seperti saat ini, menurut LaNyalla, kondisi perekonomian nasional masih mengalami ketidakpastian dan diperkirakan tahun 2021 dampaknya masih akan terasa bagi sektor perekonomian.
“Untuk itu dalam reses ini, kami ingin mendapatkan gambaran bagaimana realisasi kebijakan keringanan dan restrukturisasi kredit khususnya terhadap UMKM,” ungkap AA LaNyalla di Surabaya, Senin (3/8/2020).
BACA JUGA: Jurus Menteri Teten Gandeng Facebook demi Percepat Digitalisasi UMKM
Dijelaskan bahwa fungsi DPD RI salah satunya adalah untuk mempersempit kesenjangan ekonomi antarwilayah, karena jika pemerataan kemajuan sudah terjadi si semua daerah atau wilayah, maka dipastikan Indonesia juga akan maju.
Karena wajah Indonesia adalah wajah 34 provinsi. “Oleh karena itu, kami berharap OJK dapat memainkan peran yang sangat startegis untuk mewujudkan kemandirian ekonomi daerah,” tegasnya.
BACA JUGA: Simak Penjelasan Pejabat KemenPAN-RB, Mungkin PPPK Sedikit Lega
LaNyalla mengatakan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan OJK untuk mewujudkan hal tersebut, diantaranya adalah mendorong sinergitas industri keuangan untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
“Saya juga berharap OJK dapat mengeluarkan lebih banyak kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat daerah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala OJK Regional IV Jatim Bambang Mukti Riyadi mengucap terima kasih atas kunjungan dan pemantauan yang dilakukan Ketua DPD ke OJK Jatim.
Hal itu menurutnya menunjukkan kepeduliannya terhadap keberlangsungan program yang telah dikeluarkan OJK selama pandemi guna mengurangi dampak Covid-19.
“Sejauh ini kami telah berupaya untuk melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh OJK Pusat. Menyosialisasikan berbagai program OJK selama pandemi Covid-19 untuk mengurangi dampaknya di masyarakat luas,” ungkap Bambang seraya mengungkapkan pihaknya telah membuka hotline pengaduan di nomor 157 guna menampung berbagai keluhan dan aduan debitur selama pandemi ini.
Terkait realisasi restrukturisasi kredit yang ada di Jatim, Bambang mengatakan memang masih sedikit yang telah melaksanakan. Hingga Juni 2020, total realisasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 mencapai Rp 87 triliun, dengan perincian Rp 49 triliun untuk kredit UMKM dan Rp 38 triliun untuk kredit Non UMKM. (rls/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo