Simak Penjelasan Pejabat KemenPAN-RB, Mungkin PPPK Sedikit Lega

Selasa, 04 Agustus 2020 – 08:14 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Posisi Rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih di Istana.

Rancangan Perpres masih di Sekretariat Negara dan belum sampai ke meja Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Keputusan Rapat: Utusan PPPK Bakal ke Istana

Para PPPK pun diminta bersabar lantaran banyak rancangan peraturan baik Perpres, Keppres, maupun PP antri untuk diteken presiden.

"Sabar saja dulu. Posisinya masih di Setneg, nunggu giliran karena banyak juga yang usulin rancangan peraturan, bukan cuma KemenPAN-RB," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko kepada JPNN.com, Selasa (4/8).

BACA JUGA: Semoga Nurbaitih Membawa Kabar Gembira Bagi Honorer K2

Teguh menjelaskan bahwa proses seleksi CPNS 2019 yang belum tuntas, tahapannya tidak mungkin mendahului pengangkatan PPPK.

Lantaran keduanya menggunakan tahun anggaran yang sama.

BACA JUGA: Nyai Enggak Mau Nikah Lagi? Jawaban Nikita Mirzani Sangat Mengejutkan

Dia mengatakan, tidak mungkin 51 ribu PPPK hasil seleksi Februari 2019 pengangkatannya disalip CPNS hasil seleksi 2019.

"Tidak akan mungkin CPNS 2019 yang diangkat pada November 2020 (sesuai jadwal Badan Kepegawaian Negara), sedangkan PPPK 2019 diangkat tahun 2021. Bisa-bisa pemerintah diprotes habis-habisan. Apalagi PPPK sudah melewati proses rekrutmen sejak 18 bulan lalu," paparnya.

Teguh pun optimistis, baik CPNS maupun PPPK formasi tahun anggaran 2019 akan diangkat di 2020.

Kecuali terjadi hal luar biasa sehingga harus membuat pengangkatannya diundur.

"Sebenarnya kan PPPK 2019 ini sudah akan diangkat beberapa bulan lalu. Cuma karena pandemi COVID-19, membuat penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK ditunda. Yakinlah pemerintah ingin berbuat yang terbaik untuk anak bangsa termasuk PPPK," tandasnya.

Untuk pengangkatan PPPK dibutuhkan dua regulasi yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK dan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.

Perpres tentang jabatan sudah diterbitkan pada Maret 2020. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler