"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan ketetapan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (4/1).
Menurut Mahfud, pencabutan atau penarikan gugatan oleh Ketua DPRA Aceh, Hasbi Abdullah tidak bertentangan dengan Undang-undang sehingga permohonan pencabutan/penarikan kembali dapat dikabulkan.
"Memerintahkan kepada Panitera MK untuk menerbitkan Akta Pembatalan permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon,"ucap Mahfud.
Seperti diketahui, ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah mengajukan gugatan SKLN ke MK terkait kewenangan KIP Aceh dalam pemilihan umum kepala daerah di Aceh. Ia meminta MK menetapkan KPU/KIP Aceh tidak berwenang menetapkan aturan tahapan Pilkada jika bertentangan dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh terkait Pemilihan Kepala Daerah. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Tindaklanjuti Rekomendasi TGPF
Redaktur : Tim Redaksi