Ketua DPR: Anang Hermansyah Seharusnya Diberi Apresiasi Luar Biasa

Rabu, 06 Februari 2019 – 12:42 WIB
Anang Hermansyah. Foto: dok/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan seharusnya semua berterima kasih kepada anggota Komisi X DPR yang juga musikus, Anang Hermansyah yang telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang Permusikan.

"Sebetulnya harus memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Saudara Anang yang menginisiasi RUU ini," kata Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2).

BACA JUGA: Iko Uwais Ikut Tolak RUU Permusikan

Menurut Bamsoet, inisiatif Anang itu lahir karena melihat kenapa orang musik, penyanyi, maupun pencipta lagu di Indonesia ini tidak pernah kaya-kaya seperti di luar negeri, sehingga menikmati hak ciptanya, karya-karyanya, dan kemampuan mengolah suara.

"Sehingga sampai pensiun pun atau sampai tua pun dia masih menerima bagian dari apa yang dia sumbangkan dengan kebagusan suaranya," jelasnya.

BACA JUGA: Gegara Ini, Jerinx SID Ajak Boikot Usaha Ayam Anang Hermansyah

Menurut Bamsoet, hal inilah yang belum diatur dalam UU Hak Cipta maupun tentang kebudayaan yang telah ada. Bamsoet mengingatkan, jika dalam proses pembentukan RUU Permusikan itu ada beberapa hal yang belum sempurna atau menimbulkan kekhawatiran dan kegalauan, masih bisa dibahas dalam pertemuan-pertemuan maupun saat pembahasan nantinya.

BACA JUGA: Jerinx SID Bikin Petisi Menolak RUU Permusikan

BACA JUGA: Jerinx SID Bikin Petisi Menolak RUU Permusikan

Menurut Bamsoet, pintu masuknya ada dua. Musisi atau seniman yang menolak, dan memiliki pemikiran lain, bisa lewat jalur DPR agar mengisi daftar inventarisir masalah (DIM). Selain itu, bisa masuk dalam jalur pemerintah untuk mengisi DIM.

"Nanti dalam pembahasan akan mengundang orang-orang yang terlibat, termasuk mungkin yagng menolak, bahkan yang mengusut RUU Permusikan," katanya.

Legislator yang karib disapa Bamsoet itu mengatakan DPR welcome pada semua musisi. Sebab, RUU Permusikan ini dibuat untuk musisi. Bukan untuk yang lain. "Kalau mereka menganggap ini tidak perlu ya monggo. Tapi ada sebagian yang merasa perlu," katanya.

Dia mengatakan kalau ada pasal-pasal yang dianggap kontroversial, itulah pentingnya dibahas bersama-sama. "Itu yang nanti justru, kalau nanti tidak tepat, apa usulannya? Apakah di-drop, kan nanti bisa dibahas," ungkap Bamsoet.

Dia juga mengimbau musisi untuk memahami, mempelajari lebih dalam, dan membaca lagi ayat per ayat RUU Permusikan, lalu sampaikan apa yang menurut mereka baik. "Ini kami bikin kan untuk mereka," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, lebih dari 260 pelaku musik Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Nasional menyatakan menolak RUU Permusikan. Menurut Koalisi Nasional, tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya untuk menjadi UU.

Dalam keterangan pers yang diterima jpnn.com, Senin (4/2), Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menilai naskah ini menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik.

Secara umum, RUU Permusikan dinilai memuat pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE.

Lebih penting lagi, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Selain itu, Koalisi Nasional juga menemukan sejumlah pasal yang bermasalah dalam draft RUU Permusikan. Seperti dari pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51, dan masih banyak lagi.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal RUU Permusikan, PSI: DPR Wakili Siapa?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler