Soal RUU Permusikan, PSI: DPR Wakili Siapa?

Selasa, 05 Februari 2019 – 20:37 WIB
Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia bidang Ekonomi Digital dan e-Commerce Daniel Simeon Tumiwa melihat RUU Permusikan tidak mewakili aspirasi siapa pun.

Justru, Daniel menganggap RUU tersebut lebih mengakomodasi kepentingan bisnis dibanding rakyat.

BACA JUGA: Ini Kata Raisa soal RUU Permusikan

“Karya musik tidak bisa diundang-undangkan karena merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang bersinggungan dengan seni dan budaya," kata Daniel dalam keterangan yang diterima, Selasa (5/2).

Mantan Marketing Director Universal Music Indonesia ini meyakini RUU ini tidak mewakili aspirasi masyarakat, dalam hal ini ekosistem dalam dunia musik.

BACA JUGA: Giring Ganesha Anggap RUU Permusikan Rusak Kebebasan Berekspresi

Dia menilai justru RUU ini sebagai tanda masih banyak orang yang masuk ke badan legislatif hanya untuk bermain dengan kekuasaan dan kepentingan bisnis.

"Bukannya untuk memajukan Indonesia dari sudut seni dan budaya,” katanya.

BACA JUGA: Pesan Bang Iwan Fals Soal RUU Permusikan, Jangan Jotos-jotosan ye!

Caleg DPR RI dari PSI untuk Dapil Jabar III ini menilai RUU ini lebih mirip draft tugas akhir mahasiswa semester dua. Dia juga menyesali Komisi XI DPR RI yang sudah meloloskan RUU ini.

“Ini zaman di mana musik telah menjadi produk dunia, hasil dari demokratisasi, kolaborasi, dan globalisasi. DPR lagi-lagi gagal paham jika sekarang sudah bukan lagi jaman pembatasan dalam kebebasan berekspresi. Rezim itu sudah expired,” terang mantan CEO OLX Indonesia ini.

Daniel menambahkan DPR lebih baik membuat regulasi yang memproteksi dan membiarkan musik berkembang sesuai waktu, jaman, dan perkembangan peradaban saat ini.

“Seharusnya, yang difokuskan adalah penguatan mental, pendidikan, dan wawasan agar Indonesia bisa tangguh dalam mempertahankan budayanya sendiri, tidak dengan mengekang kebebasan bermusik,” tandas Daniel. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berikut Pasal – Pasal di RUU Permusikan yang Mendapat Sorotan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler