jpnn.com - JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sarifuddin Sudding belum mau ambil pusing soal munculnya rumor pergantian kembali Ketua DPR.
Menurut dia, hal tersebut sepenuhnya kewenangan Fraksi Partai Golkar. "Itu hak politik dari Fraksi Partai Golkar. Bukan urusan MKD," kata Sudding, menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (30/9).
BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Kadiv Propam Baru Sikat Oknum Nakal
Terkait keputusan MKD terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto, menurut Sudding, konteksnya untuk memulihkan harkat dan martabat Novanto dalam kasus rekaman Papa Minta Saham PT Freeport Indonesia yang sempat disidangkan MKD.
Sudding menjelaskan putusan MK yang mengabulkan PK Novanto, hanya terkait dengan barang bukti rekaman yang disampaikan Sudirman Said sebagai pengadu.
BACA JUGA: Pengacara Irman Gusman Bantah Kliennya Dagang Pengaruh
"Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa bukti rekaman Papa Minta Saham itu dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Kaitannya dengan kami, karena MKD juga sempat menayangkan rekaman tersebut, maka wajib hukumnya bagi MKD mematuhi putusan MK," imbuh Sudding.
Kalau ada perkembangan ke arah pergantian Ketua DPR, acuannya ujar politikus Partai Hanura itu, bukan putusan MKD.
BACA JUGA: Kemenpar Tampil di Kongres Konsultan di Maroko
"Saya kira prosesnya harus sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Misalnya ada usulan tertulis dari Fraksi Golkar, usulan tersebut saya kira akan dibawa ke dalam forum paripurna. Itu mekanismenya. Lihat saja perkembangannya," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman Gusman Belum Rela Lepas Jabatan, Ini Alasannya
Redaktur : Tim Redaksi