Ketua DPR Dukung Fatwa Haram untuk Money Politic

Kamis, 13 September 2012 – 12:27 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan mendukung gagasan fatwa haram praktek politik uang (money politics) yang dilontarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurut Marzuki, praktek politik uang dan suap menyuap sebenarnya di dalam ajaran Islam sudah tidak dibenarkan.

"Sebetulnya kalau sudah ada di dalam tuntutan. Apa itu di dalam firman apakah di dalam hadist tidak perlu lagi ada fatwa," katanya, kepada wartawan, Kamis (13/9), di gedung parlemen, di Jakarta.

Ia lantas mengutip salah satu hadist yang artinya, yang menyuap dan disuap dua-duanya pasti masuk neraka. "Sebetulnya perantaranya pun masuk neraka. Jadi kalau masuk neraka artinya hukumnya haram," tegasnya.

Dia mengakui, dalam beberapa kesempatan sering menyampaikan hal itu. "Apa itu kontekstasi politik atau apakah kontekstasi di dalam pemilihan-pemilihan ketua-ketua organisasi," kata Marzuki.

Bekas Sekjen Partai Demokrat itu menambahkan, hal-hal seperti politik uang dan suap menyuap itu merusak harkat dan martabat bangsa. "Terus terang ini dapat menghancurkan peradaban," katanya.

"Jadi fatwa itu untuk memperkuat. Saya dukung itu," tuntas Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg Nasdem Dilarang Berhutang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler