jpnn.com - JAKARTA – Ketua DPR Ade Komarudin mengklaim revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk menguatkan lembaga antirasuah itu.
Ade Komarudin (Akom) menegaskan hal itu menyikapi maraknya penolakan terhadap rencana revisi yang baru akan diputuskan dalam paripurna DPR pada Kamis (18/2) besok. Komitmen tersebut, menurutnya sudah disepakati para pimpinan fraksi di DPR.
BACA JUGA: Anak Buah SBY Curiga Ada Niat Jahat di Balik Revisi UU KPK
“Kami sepakat revisi ini tujuannya untuk menguatkan KPK. Nanti keputusannya dibuat seperti itu di paripurna,” tegas Ade di gedung DPR Jakarta, Rabu (17/2).
Untuk meyakinkan, pihaknya menyebutkan bahwa dalam pembahasannya nanti,para pimpinan KPK akan dijadikan sebagai narasumber utama dalam proses revisi tersebut.
BACA JUGA: Tok Tok Tok... Dua Tahun Penjara untuk Bekas Anak Buah OCK
Penolakan terhadap revisi UU KPK terjadi karena kewenangan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), hingga adanya izin penyadapan dari Dewan Pengawas, dianggap menggembosi kinerja lembaga antirasuah.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Akom dan Novanto Lagi Perang Dingin?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terobosan Layanan BNP2TKI untuk TKI di Perbatasan
Redaktur : Tim Redaksi