Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Pasal Penghinaan Presiden di Revisi KUHP

Selasa, 04 Agustus 2015 – 22:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto menyarankan pemerintah sebaiknya mengkaji ulang usul tentang memasukkan pasal penghinaan terhadap kepala negara masuk dalam revisi KUHP. Menurutnya, demokrasi harus tetap terjaga dan semua warga negara punya hak yang sama di depan hukum.

"Inti dari demokrasi adalah saling menghormati. Lembaga negara seperti lembaga kepresidenan maupun DPR  adalah simbol negara. Dan lembaga negara tersebut bekerja sepenuhnya untuk rakyat," katanya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (4/8).

BACA JUGA: Fadli Zon: Pasal Penghinaan Presiden Jangan Sampai Masuk KUHP Lagi

Namun demikian Novanto juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 pernah membatalkan pasal penghinaan kepala negara yang ada di KUHP. Sebab, ketentuan penghinaan kepala negara yang diatur pasal 134, 136 dan 137 KUHP itu dianggap bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945

Dalam putusannya MK menilai pasal itu bisa menghambat upaya komunikasi, perolehan informasi dan berpeluang menghambat hak atas kebebasan  menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi sikap.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Risma Tanpa Lawan, PKB Salahkan Gerindra

BACA JUGA: Yusril Sayangkan KPU Tidak Mengenal Putusan Serta Merta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmi! Tidak Ada Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Serentak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler