jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto menyarankan pemerintah sebaiknya mengkaji ulang usul tentang memasukkan pasal penghinaan terhadap kepala negara masuk dalam revisi KUHP. Menurutnya, demokrasi harus tetap terjaga dan semua warga negara punya hak yang sama di depan hukum.
"Inti dari demokrasi adalah saling menghormati. Lembaga negara seperti lembaga kepresidenan maupun DPR adalah simbol negara. Dan lembaga negara tersebut bekerja sepenuhnya untuk rakyat," katanya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (4/8).
BACA JUGA: Fadli Zon: Pasal Penghinaan Presiden Jangan Sampai Masuk KUHP Lagi
Namun demikian Novanto juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 pernah membatalkan pasal penghinaan kepala negara yang ada di KUHP. Sebab, ketentuan penghinaan kepala negara yang diatur pasal 134, 136 dan 137 KUHP itu dianggap bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Dalam putusannya MK menilai pasal itu bisa menghambat upaya komunikasi, perolehan informasi dan berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi sikap.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Risma Tanpa Lawan, PKB Salahkan Gerindra
BACA JUGA: Yusril Sayangkan KPU Tidak Mengenal Putusan Serta Merta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmi! Tidak Ada Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Serentak
Redaktur : Tim Redaksi