jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak akan disahkan DPR pada periode ini.
Dia mengatakan waktu kerja yang tinggal sedikit lagi tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU PKS.
BACA JUGA: DPR Sierra Leone Sahkan UU PKS, Hukuman Minimal untuk Pemerkosa Jadi 15 Tahun Bui
“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).
Bamsoet mengatakan pembahasan RUU PKS akan dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang dilantik pada 1 Oktober mendatang.
BACA JUGA: RUU PKS Dinilai Liberal Radikal, Bertentangan dengan Agama
Bamsoet menjelaskan bahwa DPR saat ini bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3).
Sementara itu, perkembangan terkini mengenai RUU PKS adalah DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (Timus). Timus RUU PKS bakal efektif bekerja di periode mendatang.
"Saya mendengar dari Ketua Panja PPKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. Sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek,” ujar Bamsoet. (adv/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia