DPR Sierra Leone Sahkan UU PKS, Hukuman Minimal untuk Pemerkosa Jadi 15 Tahun Bui

Jumat, 20 September 2019 – 21:19 WIB
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - Berbeda dengan DPR di Indonesia, Parlemen Sierra Leone tidak ragu-ragu mensahkan undang-undang UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Undang-undang terbaru ini memperberat hukuman minimum untuk pemerkosan menjadi 15 tahun.

Sebelumnya, 15 tahun penjara adalah hukuman maksimal bagi kejahatan seks. Namun, awal tahun ini pemerintah Siera Leone menetapkan kasus kekerasan seksual sudah dalam status darurat nasional.

BACA JUGA: RUU PKS Dinilai Liberal Radikal, Bertentangan dengan Agama

"Memerangi pelanggaran seksual mengharuskan langkah hukuman yang tegas," kata Hindolo Moiwo Gevao, ketua komisi legislatif parlemen.

Hanya segelintir kasus kekerasan seksual yang berhasil diseret ke pengadilan di Sierra Leone. Namun menurut pegiat yang menjadi permasalahan adalah meluasnya impunitas pelaku kejahatan seksual di banyak negara Afrika Barat.

BACA JUGA: RUU PKS Harus Disahkan Sebelum Legislator Baru Masuk

Undang-undang baru juga akan menjamin perawatan medis gratis bagi korban pemerkosaan. "Kita perlu memberikan contoh yang kuat untuk mengekang masalah tersebut (pemerkosaan)," tambah dia.

Presiden Julius Maada Bio mendeklarasikan keadaan darurat nasional pada Februari setelah data Kepolisian menunjukkan kasus kekerasan berbasis gender dan seksual hampir dua kali lipat sepanjang tahun lalu. Sepertiga dari korban merupakan anak-anak. (ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Partai Penolak RUU PKS Inkonsisten


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler