jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara telah membacakan putusan perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Pria yang akrab disapa Ahok itu divonis dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menoda agama. Hakim langsung memerintah Ahok agar ditahan. Ahok pun dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5) usai divonis bersalah. (adv/jpnn)
BACA JUGA: Ketua DPR: Keputusan Pemerintah Terkait HTI Patut Diapresiasi
Berikut pernyataan Ketua DPR RI Drs. H. Setya Novanto Ak, MM, terkait putusan hakim tersebut:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
BACA JUGA: DPR: Saluran Irigasi di Kabupaten Humbang Hasudutan Perlu Diperbaiki
Hari ini proses hukum kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah sampai pada tahap Vonis Hakim. Kurang lebih 6 bulan proses hukum berlangsung dimana Ssksi, bukti dan fakta persidangan sangat transparan dan terbuka, sehingga dapat kita ketahui bersama.
Proses ini membuktikan bahwasanya peradilan tidak dapat di intervensi. Karena itu, saya meminta semua pihak untuk menerima apa pun hasil akhir melalui vonis hakim.
BACA JUGA: Hak Angket Juga untuk Penguatan KPK
Marilah kita menyerahkan sepenuhnya keadilan di tangan penafsir dan pemutus. Saya sangat meyakini, hakim telah memiliki pertimbangan hukum yang matang berdasarkan proses persidangan.
Tentu saja, kita berharap keadilan sebagai tujuan hukum itu sendiri ditegakkan. Semua pihak berhak atas keadilan, dan semua warga negara berkewajiban untuk menaati segala putusan yang akan disampaikan oleh Hakim dalam persidangan.
Kasus ini telah menguras energi kita semua sehingga setelah vonis disampaikan, saya menghimbau agar seluruh pihak untuk menerima dengan baik, sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai anak bangsa, sebagai warga negara yang taat hukum.
Terakhir saya mengajak kepada kita semua untuk menjaga suasana Indonesia khususnya Ibukota yang kondusif, aman, nyaman. Jangan mudah terpancing apalagi terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang negatif, ingat kita ini bersaudara meski terkadang berbeda pandangan.
Saya juga mengucapkan terimakasih serta memberikan apresiasi kepada petugas keamanan dalam hal ini Polri dan pengunjung sidang yang selalu menjaga persidangan ini agar selalu berjalan tertib dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung sidang, masyarakat sekitarnya dan kita semua.
Semoga kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa kita hidup di alam demokrasi dengan tata aturan yang melingkupi dan menaungi kita sebagai warga negara.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
BACA ARTIKEL LAINNYA... NTB Harus Tingkatkan IPM untuk Dorong Investasi
Redaktur : Tim Redaksi