Ketua DPRD Bantah Persulit Proses Pemilihan Cawagub Kepri

Rabu, 26 April 2017 – 03:15 WIB
Jumaga Nadeak. Foto: posmetro/jpg

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Proses pemilihan Wakil Gubernur Kepri hingga hari ini belum juga beres. Padahal, kekosongan kursi tersebut sudah berlangsung berbulan-bulan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak membantah jika dirinya mempersulit atau memperlambat proses pemilihan calon wakil gubernur.

BACA JUGA: Puluhan Perwira Polda Kepri Dimutasi

Dia menegaskan, apa yang diperbuatnya sejauh ini adalah hal yang normatif dan bukan ada maksud hendak mengesampingkan peran jajaran wakilnya.

"Kalau semua persyaratan (cawagub) ini sudah lengkap semua, baru saya bawa ke pimpinan. Kalau saya bawa yang belum lengkap ini, kan perlu waktu untuk membalasnya. Padahal saya bisa melakukan itu sendiri," kata Jumaga ditemui Batam Pos di Dompak, Selasa (25/4).

BACA JUGA: Demokrat Desak Nurdin Percepat Administrasi Pemilihan Wagub

Tindakan itu disebut Jumaga sebagai sesuatu yang normatif. Artinya, Jumaga berhak untuk tidak mendiskusikan dengan jajaran wakilnya. "Normatif lho. Suatu kebodohan kalau (berkas) itu sampai saya terima," kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sekali lagi Jumaga ingin menegaskan kepada seluruh pihak, bahwasanya pilihannya untuk mengembalikan surat gubernur agar dapat dilengkapi itu bukan sebuah upaya penolakan. Namun lebih kepada permintaan agar segala persyaratan pengusulan dua nama cawagub itu terlebih dahulu dilengkapi.

BACA JUGA: Begini JAC Batam Kenalkan Pariwisata Kepri di Medan

"Ini normatif sifatnya. Saya bukan menolak, tapi meminta dokumen dilengkapi. Bagaimana jika calon diloloskan tapi tidak ada administrasinya," kata Jumaga.

Ada dua persyaratan, sambung Jumaga, yang belum dilengkapi oleh masing-masing kandidat cawagub yang disodorkan Gubernur Nurdin. Pertama, surat rekomendasi dari pengurus pusat partai politik pengusung. Dan kedua, surat pengunduran diri masing-masing calon dari jabatan publik yang melekat.

Sebagaimana diketahui bersama, dua nama yang telah diajukan Gubernur Nurdin adalah Agus Wibowo yang menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Bintan lalu Isdianto yang masih aktif sebagai Kepala Dispenda Kepri.

"Kalau ada pengunduran dirinya itu, yakin saya Pak Gubernur pun tak akan melantik dia menjadi kepala dinas," kata Jumaga.

Episode panjang persuratan pengusulan bakal cawagub sudah dimulai sejak penghujung 2016. Tepatnya pada 23 Desember, Gubernur Nurdin berkirim surat pada DPRD Kepri berisikan lima nama cawagub yang diajukan.

Jumaga menyebutkan, surat bernomor 077 itu hanya selembar dan tidak dilengkapi lampiran.

Pada 18 Januari, Jumaga membalas surat tersebut. "Saya kembalikan nama-nama cawagub itu. Karena sesuai peraturan dan undang-undang, hanya dua nama yang boleh diajukan," paparnya.

Tak sampai sebulan berselang atau tepatnya pada 23 Februari, Gubernur Nurdin kembali berkirim surat usulan cawagub atas nama Agus Wibowo dan Isdianto.

Tapi, kata Jumaga, surat itu lagi-lagi hanya selembar dan tidak dilampirkan segala jenis persyaratan yang diperlukan.

Empat hari kemudian atau pada 27 Februari, Jumaga mengembalikan lagi pengusulan gubernur dilengkapi sebuah permintaan agar persyaratan dari masing-masing nama cawagub turut dilampirkan sebagai unsur kelengkapan dokumen.

"Kami mohon pada Pak Gubernur melengkapi dokumen persyaratan sesuai Pasal 45 dan 176 UU nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 9 thun 2015," terang Jumaga.

Dalam surat terakhir itu yang kosong, sebagaimana disebutkan Jumaga di atas, adalah surat pengunduran diri dan rekomendasi dari partai politik pengusung. Menurut Jumaga, sangat normatif jika dirinya menolak pengajuan dua nama tersebut tanpa dilengkapi persyaratan sesuai peraturan.

"Dari segi hukum, siapa yang mencalonkan Isdianto dan Agus? Tidak ada rekomendasi partai di dalam. Padahal di syaratnya, ada surat partai merekomendasikan. Ini tidak ada," tegasnya.

Perihal pembentukan panitia khusus pemilihan wagub, Jumaga menjelaskan mekanismenya. Dikatakannya, tidak ada satu pun urusan dalam DPRD Kepri yang bisa langsung loncat ke pembentukan pansus.

Lantaran mesti terlebih dahulu melalui pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Banmus). Jika tanpa kelengkapan dokumen, kata Jumaga, belum tentu jajaran Banmus sepakat untuk melakukan pembahasan.

"Ini bisa didiskualifikasi. Kalau sudah begitu bagaimana? Itu yang saya jaga. Kami pun punya kebijakan. Makanya tarik-menarik dulu di pimpinan ini," ungkap Jumaga.(jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepri Jaya FC Minta Laga Tandang di Partai Pembuka


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler