Ketua DPRD Bekasi Pulangkan Duit Suap, KPK Terus Bergerak

Jumat, 28 Januari 2022 – 23:43 WIB
KPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi ke sejumlah pihak.

Termasuk salah satunya diduga mengalir ke Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro.

BACA JUGA: Belasan Pegawai KPK Kena Covid-19, Begini Kondisi Mereka

"Saat ini, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih berproses dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1).

KPK akan memeriksa setiap informasi yang berkembang dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan, termasuk pengakuan Chairoman.

BACA JUGA: Menjadi Istri Nicholas Saputra, Ariel Tatum: Deg-degan

"Keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. Setidaknya dapat menjadi alat bukti petunjuk untuk bisa terus dikembangkan," ujar Fikri.

Pria berlatar belakang jaksa itu menuturkan keterangan Chairoman terkait dugaan aliran uang itu akan disandingkan dengan saksi-saksi lain, termasuk Rahmat Effendi.

BACA JUGA: Sebelumnya Galak Keroyok Polisi dan Rusak Pagar Polda, Sekarang Semuanya Ciut

Hal itu untuk membuktikan ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.

"Jika ditemukan keterkaitan antara keterangan saksi tersebut dengan saksi yang lain, tentu tim penyidik juga akan melengkapi melalui berbagai alat bukti lainnya," kata Fikri.

Chairoman sendiri sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa (25/1/).

Salah satu yang didalami penyidik kepada politikus PKS itu terkait dugaan aliran dana.

Usai menjalani pemeriksaan, Chairoman tak membantah ada pemberian uang senilai Rp 200 juta kepadanya.

Menurut Chairoman, uang yang diterimanya telah diserahkan ke KPK.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp 7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK juga menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp 600 juta. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Chery Resmi Hadir di Indonesia, Bawa 3 Mobil, Jangan Kaget Lihat Harganya


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler