Belasan Pegawai KPK Kena Covid-19, Begini Kondisi Mereka

Jumat, 28 Januari 2022 – 21:35 WIB
Ali Fikri mengabarkan belasan pegawai KPK kena Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR. Begini kondisi mereka saat ini. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabarkan sebanyak 18 pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes polymerase chain reaction alias PCR.

Informasi belasan pegawai KPK kena Covid-19 disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/11).

BACA JUGA: Ada Petisi Dukung Langkah Ubedilah Badrun Melaporkan Dua Anak Joko Widodo ke KPK

"Berdasarkan informasi yang kami terima, saat ini terdapat 18 orang pegawai berdasarkan hasil tes PCR terkonfirmasi positif Covid-19," ujar Fikri.

Saat ini belasan pegawai KPK itu dalam kondisi baik dan hanya mengalami gejala ringan.

BACA JUGA: Proyek Sirkuit Formula E Gagal Lelang, Wagub DKI Langsung Menyebut Jakpro

Menurut Fikri, 18 pegawai lembaga antirasuah itu sedang melakukan isolasi mandiri di kediaman masing-masing.

Satgas Covid-19 KPK juga sudah berkoordinasi dengan puskesmas dari domisili masing-masing pegawai tersebut untuk penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA: Chandra Soroti Surat Panggilan Polisi untuk Edy Mulyadi, Pakai Istilah Cacat

"Saat ini juga sudah dilakukan langkah-langkah antisipatif penyebaran wabah Covid-19 dengan memperketat prokes (protokol kesehatan) dan penyemprotan disinfektan berkala pada setiap ruang kerja pegawai," beber Fikri.

Selain itu, KPK juga sedang mengevaluasi proporsi pegawai yang bekerja di kantor dan di rumah.

Langkah itu untuk mengurangi risiko penularan dengan tetap mengedepankan produktivitas kerja.

"KPK saat ini juga sudah melakukan vaksin dosis tiga kepada seluruh pegawainya," ucap pria dengan latar belakang jaksa itu.

Sebelumnya, KPK telah mengadakan vaksinasi Covid-19 tahap tiga kepada seluruh pegawainya pada 13-14 Januari 2022. (ant/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler