Ketua DPRD Ciamis: Daripada Ikut People Power 22 Mei 2019 Mending Tonton Power Rangers

Minggu, 19 Mei 2019 – 12:45 WIB
Tokoh masyarakat dan ormas di Ciamis menghadiri tabliq akbar. Foto: Istimewa

jpnn.com, CIAMIS - Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana mengajak masyarakat menonton film Power Rangers daripada ikut-ikutan gerakan kedaulatan rakyat atau people power yang kabarnya bakal digelar 22 Mei 2019.

"People power yang mana lagi? People power itu 17 April, untuk memilih siapa yang memimpin negeri ini, sudah selesai," kata Nanang seperti keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (19/5).

BACA JUGA: Waspada! Peringatan AS buat Warganya di Indonesia Jelang 22 Mei

Nanang menambahkan, apabila ada people power yang lain maka itu merupakan people power tandingan yang artinya ilegal. Karena kalau people power untuk merubuhkan kekuasaan, menurutnya paling tidak harus ada gejala sosial 80 persen rakyat tidak puas dengan kepemimpinan. "Data survei 70 persen rakyat puas terhadap jokowi. Lebih baik, daripada people power, tonton power rangers saja ya," selorohnya.

Penolakan people power atau gerakan kedaulatan rakyat juga diserukan Ketua GP Ansor Kabupaten Ciamis, Dandeu Ri’fai. Menurutnya, bulan Ramadan diharapkan bisa dijadikan momentum untuk mempersatukan kembali perbedaan yang terjadi selama proses Pemilu Serentak 2019. “Sekarang bulan Ramadan, penuh dengan keberkahan. Beribadah dan berbuat baik selama Ramadan tentu akan mendapat pahala yang lebih,” kata Dandeu.

BACA JUGA: Titah Bu Khofifah untuk Warga Jatim : 22 Mei Puasa di Rumah, Tak Usah ke Jakarta

(Baca Juga: Ibas: People Power 22 Mei 2019 Bukan Keinginan Rakyat)

Dia mengatakan isu gerakan people power untuk menolak hasil pilpres sebaiknya tidak usah didengar. “Apalagi harus meninggalkan hal-hal yang lebih utama di bulan Ramadan. Tentu itu perbuatan sangat sia-sia,” tegasnya.

BACA JUGA: Densus 88 Membekuk Terduga Teroris yang Baru Selesai Salat Subuh di Musala

Dandeu menegaskan semua pihak harus menghormati hasil Pemilu. Adapun kelompok yang merasa tidak puas, kata dia, sebaiknya menyalurkan melalui jalur hukum, yaitu melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Dandeu, proses Pemilu tahun 2019 sudah sangat konstitusional," pungkasnya. (*/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait Isu People Power 22 Mei, Kapolres: Semua Celah Harus Ditutup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler