jpnn.com - SERANG - Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah disebut sebagai dalang di balik suap pembentukan Bank Banten. Politikus PDI Perjuangan itu lah yang meminta rekannya, Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono untuk meminta uang pelicin sebesar Rp 5 miliar kepada PT Banten Global Development (BGD) untuk mempercepat proses persetujuan pendirian Bank Banten.
Hal itu diungkapkan oleh SM Hartono sendiri saat menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, Selasa (22/3) lalu. Asep juga hadir dalam sidang ini dalam kapasitas sebagai saksi.
BACA JUGA: ââ¬Å½Menteri Yuddy: Birokrasi Dituntut Adaptif dan Antisipatif
”Saya menyampaikan permintaan ketua DPRD itu kepada Ketua Harian Badan Anggaran Tri Satya Santo yang akrap disapa Pak Sony. Pak Sony kemudian menghubungi Pak Asep dan menyatakan urusan itu sudah selesai,” kata SM Hartono.
Pernyataan Hartono itu kemudian dikonfrontasi oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Sainal kepada Asep. Terang saja Asep membantah dengan tegas. ”Itu tidak benar yang mulia, nama saya hanya dibawa-bawa. Saya komunikasi dengan Pak Hartono bukan membahas soal uang, tapi soal rencana akuisisi bank,” elaknya.
BACA JUGA: Usia Lebih 35 Tahun Bisa Ikut Tes CPNS
Saat dicecar perihal uang USD 1.000, Asep mengatakan dirinya tidak pernah menerima uang titipan PT BGD. Uang yang dimaksud hakim itu, menurut Asep, diterima oleh Eli Mulyadi, ketua Fraksi Partai Hanura. ”Eli Mulyadi tidak memberikan uang itu ke saya karena menurutnya saya ada sangkut paut utang kepada dia,” ujar Asep.
Gubernur Banten Rano Karno yang hadir sebagai saksi menguatkan pernyataan SM Hartono terkait permintan Asep. Di hadapan majelis hakim Rano mengaku mendapatkan laporan dari Direktur Utama PT BGD Ricky Tampinongkol bahwa Asep Rahmatullah meminta Rp 10 miliar. ”Tapi saya memerintahkan ke Pak Ricky supaya permintaan itu diabaikan,” jelas Rano.
BACA JUGA: Terbongkar! Ini Sebab Pemerintah Ogah Bahas Regulasi Online
Seperti diketahui, SM Hartono bersama Ricky Tampinongkol dan Tri Satya Santo ditangkap KPK usai melakukan transaksi suap di Tangerang, Desember 2015 lalu. Dalam operasi itu KPK menyita uang sebesar USD 11 ribu dan Rp 60 juta. Penangkapan ini mengawali penyidikan atas kasus suap pembentukan Bank Banten oleh KPK. (ari/yas/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas: Tidak Ada Guru Nyontek Murid
Redaktur : Tim Redaksi