jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi resah melihat tindak pidana yang terjadi akibat maraknya tempat hiburan diskotek di Jakarta. Salah satunya berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Saya juga sebagai pengusaha tahu bagaimana sepak terjang hiburan malam di daerah Jakarta Pusat, Jakarta Pusat. Sampai hari ini tempat tersebut menjadi ajang peredaran narkotika,” kata Pras dalam rapat pembahasan peraturan daerah tentang Pariwisata di Gedung DPRD, Jakarta, Jumat (25/9).
BACA JUGA: Wah... Ahok Gandeng RJ Lino dan Pelindo III Untuk Bikin Ini
Karena itu, Pras menyarankan Pemerintah Provinsi DKI memperketat kembali jam operasional diskotek. Politikus PDI Perjuangan ini menyarankan jam operasional diskotek dibatasi sampai pukul 00:00 WIB tiap harinya.
Prasetio mengatakan, jam operasional yang berlaku saat ini masih sering dicurangi oleh pelaku usaha. Biasanya mereka baru akan benar-benar tutup pada pukul 03.00 WIB. "Yang seperti itu tolong disadarkanlah, kalau perlu semua tempat diskotek ditutup saja,” ujarnya.
BACA JUGA: Kata Bambang Pamungkas, Begini Jalanan Ibu Kota Hari Ini
Eksekutif yang hadir dalam rapat itu diwakili oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Kepariwisataan. Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik memberikan kesempatan kepada tim eksekutif untuk mendiskusikan usulan tersebut.
"Kami beri waktu untuk mendiskusikan. Nanti kami tentukan jadwal rapat berikutnya. Apakah diskotek ditutup sama sekali atau ditentukan jam operasionalnya hanya sampai pukul 00.00 WIB,” ucap Taufik. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Setelah Diperiksa, Ternyata Ini Penyebab Kecelakaan KRL di Stasiun Juanda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rayakan Iduladha, Relawan Pendukung Jokowi Potong Sapi dan Domba untuk Warga Gondangdia
Redaktur : Tim Redaksi