Ketua DPRD Dipolisikan atas Penyerobotan Lahan, Dengar Pembelaannya

Selasa, 13 Juli 2021 – 22:10 WIB
Seorang pelapor yang mengaku pemilik tanah Adiwijoyo (47) (Antara/Laila)

jpnn.com, KABUPATEN SOLOK - Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) Dodi Hendra dilaporkan ke Polres Solok atas dugaan penyerobotan tanah milik salah seorang warga setempat atas nama Adiwijoyo (47).

Tanah yang diserobot itu terletak di Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, dan telah bersertifikat.

BACA JUGA: Firli Isyaratkan KPK Panggil Anies Baswedan dalam Kasus Lahan Munjul 

"Saya melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Solok terkait perampasan tanah milik saya yang sudah disertifikatkan," kata Adiwijoyo usai membuat laporan polisi di Arosuka, Selasa (13/7).

Laporan itu dibuat Adi yang merasa dirugikan dan kesulitan saat menggarap tanah itu. Sebab, pihak Dodi Hendra disebut mengeklaim lahan itu miliknya, bahkan sudah dipasang pancang atas nama terlapor.

BACA JUGA: Rachman Thaha: di Negara Jiran Perdagangan Vaksin Covid-19 Dianggap Ilegal, Pelakunya Dihukum

"Atas pengakuannya, kami jadi terhalang untuk mengukur dan menggarap lahan itu," ungkap Adi.

Menurut Adi, luas tanah yang sedang diperjuangkannya sekitar 4,4 hektare yang terdiri atas 2 hektare lahan persawahan dan sisanya tanah gurun.

BACA JUGA: Gudang Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres Digerebek, Ada Ribuan Dus, Ya Ampun

Penasihat hukum Adi, Fatmawelly menyatakan ketua DPRD Kabupaten Solok dilaporkan atas perbuatan penyerobotan tanah sebagaimana tercantum dalam Pasal 385 KUHP.

Pasal itu mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Rifki Yudha Ersanda membenarkan laporan yang tercatat bernomor LP/B/105/VII/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR itu.

"Kami sudah menerima laporan itu dan kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan," ucapnya.

Sementara itu, Dodi Hendra mengeklaim sudah membeli tanah itu kepada sang pemilik melalui notaris pada 6 Oktober 2013.

Dia mengaku membeli tanah itu seluas 32 petak sawah senilai Rp 150. "Saya punya bukti surat jual belinya," ujar Dodi.

BACA JUGA: Australia Hibahkan Ventilator untuk Indonesia, Bea Cukai Jalankan Peran Fasilitator

Wakil rakyat itu menjelaskan, setelah membeli tanah itu, ada juga orang yang mengaku sebagai pemilik dan menjualnya kembali kepada orang lain.

"Saya pun melaporkan orang itu ke pihak kepolisian dan sudah aman," ujarnya.

Setelah itu, dia mendapat kabar lagi dari seseorang bahwa sudah ada yang telah menyertifikatkan tanah tersebut atas nama Wijaya Taulani bukan Adiwijoyo.

Menurut Dodi, tidak ada salahnya jika persoalan tanah itu berujung ke pihak kepolisian. Dengan begitu, kepemilikan tanah tersebut ke depan akan lebih jelas di badan hukum. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler