Ketua DPRD Kalbar Dilaporkan ke BK

Jumat, 22 Juni 2012 – 13:50 WIB
PONTIANAK - Ketua DPRD Kalimantan Barat, Minsen resmi dilaporkan oleh Fraksi Partai Golkar kepada Badan Kehormatan DPRD, Kamis (21/6). Laporan ini terkait dengan sikap Minsen yang diduga kuat telah melanggar tata tertib dan kode etik DPRD. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua BK, HM Ali Akbar.

“Laporan ini segera akan kita tindak lanjuti dengan rapat internal,” ujar Ali Akbar. Menurutnya, rapat internal BK akan digelar pada Senin (25/6) mendatang. Usai rapat, BK juga akan meminta keterangan dari beberapa saksi sekaligus melakukan kajian terhadap isi tata tertib dan kode etik DPRD guna melihat apakah tindakan Ketua DPRD dapat dikategorikan sebagai suatu pelanggaran atau tidak.

“Kita juga masih menunggu apakah masih ada fraksi-fraksi lain yang melaporkan hal serupa,” tambah Ali. Karena itu, sejauh ini BK belum dapat memastikan tentang bentuk pelanggaran atau sanksi yang mungkin akan dikenakan. Semua akan diputuskan setelah rapat dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Fraksi Golkar mengadukan sikap Ketua DPRD Minsen ex officio  Ketua Badan Musyawarah (Banmus) saat rapat Banmus pada Selasa (19/6) lalu. Ketika rapat yang sedang mengalami deadlock itu, Minsen dikatakan telah mencoret daftar absen dan kemudian mengempaskan pintu tempat berlangsungnya rapat Badan Musyawarah (Banmus) seraya meninggalkan ruangan rapat.

“Diduga kuat telah terjadi pelanggaran tata tertib dan kode etik DPRD pasal 133 huruf f Peraturan Tatib DPRD,” kata Ketua Fraksi Golkar, H Mulyadi H Yamin didampingi Sekretarisnya, Andry Hudaya Wijaya dalam surat laporannya. Untuk itu, pihaknya meminta agar BK menindaklanjutinya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Ketua DPRD, Minsen menyatakan tidak gentar dilaporkan kepada BK. “Silakan saja, itu hak mereka,” tegasnya. Minsen juga membantah jika dianggap telah melakukan pelanggaran. “Setahu saya belum ada pelanggaran yang diatur tatib. Kode etik juga belum pernah dibuat kok,” tambahnya.(ron)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Terdakwa, Status PNS Bupati Bonbol Bisa Dibatalkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler