Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati Gugat Prabowo & DPP Gerindra, Dasco Merespons Begini

Selasa, 12 Oktober 2021 – 15:25 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tanggapi langkah Affiati gugat Prabowo dan DPP Gerindra. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad ogah menanggapi berlebihan adanya gugatan Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sebaiknya Bu Affiati kembali membaca AD/ART Gerindra," kata Dasco saat dihubungi, Selasa (12/10).

BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati Menggugat Prabowo dan DPP Gerindra

Affiati sebelumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dan DPP Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu dilakukan tim kuasa hukum Affiati dari Panaripta Law Firm & Associates, Bayu Kresna Adhiyaksa dan Gideon Manurung yang telah teregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2021.

BACA JUGA: Prabowo Bisa Menang Pilpres 2024 Jika Gerindra-PDIP Berkoalisi, Ini Sosok Cawapresnya

Menurut Bayu, gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan atas penerbitan SK DPP Partai Gerindra Nomor: 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 19 Juni 2021 tentang pergantian Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 .

SK DPP Partai Gerindra itu pada intinya memutuskan pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 yang dijabat Affiati, digantikan oleh Ruri Tri Lesmana untuk periode 2021-2024.

BACA JUGA: BNNP Sumut Bongkar Kasus Narkoba di Kampus USU, Luhut Angkat Bicara

"Gugatan tersebut didasarkan pada beberapa hal, yakni penerbitan Surat Keputusan DPP Gerindra yang tidak transparan, diskriminatif, kesewenang-wenangan, dan melanggar hak-hak hukum Bu Affiati. Serta mencederai prinsip demokrasi," ujar Bayu melalui keterangan tertulis, Senin (11/10).

Dia menyebut sebelum keputusan itu terbit, Affiati tidak pernah satu kali pun mendapatkan panggilan, baik dari DPP, DPD Jawa Barat, maupun DPC Gerindra Kota Cirebon.

Setelah SK itu terbit, kliennya secara pribadi telah berusaha untuk meminta informasi dan melakukan klarifikasi-klarifikasi kepada DPD Partai Gerindra Jawa Barat maupun kepada DPP yang menerbitkan surat keputusan tersebut.

"Sampai dengan saat ini klien kami tidak mengetahui apa dasar dan penyebab DPP Partai Gerindra menerbitkan Surat Keputusan DPP Gerindra," ucap Bayu. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler