Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati Menggugat Prabowo dan DPP Gerindra

Senin, 11 Oktober 2021 – 23:40 WIB
Kuasa hukum Affiati dari Panaripta Law Firm & Associates, Bayu Kresna Adhiyaksa dan Gideon Manurung, Senin (11/10). Foto: dokpi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dan DPP Partai Gerindra, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu dilakukan tim kuasa hukum Affiati dari Panaripta Law Firm & Associates, Bayu Kresna Adhiyaksa dan Gideon Manurung yang telah teregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2021.

BACA JUGA: Arief Poyuono Blak-blakan Bicara Kans Prabowo Menjadi Presiden, Mengejutkan

Menurut Bayu, gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan atas penerbitan SK DPP Partai Gerindra Nomor: 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 19 Juni 2021 tentang pergantian Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 .

SK DPP Partai Gerindra itu pada intinya memutuskan pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 yang dijabat Affiati, digantikan oleh Ruri Tri Lesmana untuk periode 2021-2024.

BACA JUGA: Tante SA dan Pemuda Ini Tertangkap, Suaminya Kabur, Alamak! Begini Kronologinya

"Gugatan tersebut didasarkan pada beberapa hal, yakni penerbitan Surat Keputusan DPP Gerindra yang tidak transparan, diskriminatif, kesewenang-wenangan, dan melanggar hak-hak hukum Bu Affiati. Serta mencederai prinsip demokrasi," ujar Bayu melalui keterangan tertulis, Senin (11/10).

Dia menyebut sebelum keputusan itu terbit, Affiati tidak pernah satu kali pun mendapatkan panggilan, baik dari DPP, DPD Jawa Barat, maupun DPC Gerindra Kota Cirebon.

BACA JUGA: Koalisi Airlangga Vs Prabowo di 2024? Ini Kata Pengamat

Setelah SK itu terbit, kliennya secara pribadi telah berusaha untuk meminta informasi dan melakukan klarifikasi-klarifikasi kepada DPD Partai Gerindra Jawa Barat maupun kepada DPP yang menerbitkan surat keputusan tersebut.

"Sampai dengan saat ini klien kami tidak mengetahui apa dasar dan penyebab DPP Partai Gerindra menerbitkan Surat Keputusan DPP Gerindra," ucap Bayu.

Oleh karena itu, Bayu menilai jelas SK DPP Gerindra itu diterbitkan secara tidak transparan, dan diskriminatif serta didasarkan pada faktor like or dislike.

"Jelas, secara hukum hal demikian merupakan bukti kesewenang-wenangan dan melanggar hak-hak hukum klien kami," ujar dia menegaskan.

Selain itu, Bayu menyatakan DPP Gerindra tidak dapat melakukan pergantian ketua DPRD karena tidak ada satu pun norma dalam UU, PP, maupun AD/ART Gerindra terkait dengan hak/kewenangan parpol itu melakukan pergantian jabatan ketua DPRD.

"Sehingga, jelas tindakan DPP yang menerbitkan surat keputusan terkait pergantian ketua DPRD merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum," ucap Bayu. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler