jpnn.com, SAROLANGUN - Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Muhammad Syaihu resmi mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Sarolangun, Selasa (12/9) kemarin.
Gugatan yang didaftarkan langsung Penasehat Samaratul Fuad dan rekannya bernomor registrasi 17/pdt.G/2017/Pn. Srl.
BACA JUGA: Lihat, Bupati Anas Ceria sama Bu Mega, Gus Ipul dan Bu Risma
Dalam pokok materi gugatannya, Ketua DPRD Sarolangun ini mengugat PDI Perjuangan dari tingkat DPC, DPD, DPP dan Makamah Partai.
Adapun poin gugatan di antaranya tidak terima dengan pemecatan dirinya dari anggota dan Ketua DPC PDI Perjuangan termasuk pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW).
BACA JUGA: Trimedya Sebut Biaya Politik di Pilgubsu Sangat Mahal
"Gugatannya secara resmi sudah kami daftarkan di PN Sarolangun bernomor Reg 17/Pdt.G/2017/Pn.Srl," kata Samaratul Fuad, kuasa hukum Muhammad Syaihu.
Adapun materi objek gugatan yakni ada 12 surat keputusan dari partai yang digugat mulai dari surat keputusan DPP PDI Perjuangan dengan nomor 153/KPTS/DPP/IX/2016 tentang pembebasan tugas Muhammad Syaihu dari jabatan ketua DPC PDI Perjuangan Sarolangun sekaligus menunjukkan dan mengangkat pelaksana harian ketua DPC PDI Perjuangan tertanggal 1 September 2016.
BACA JUGA: Hasto Tegaskan PDIP Tak Berhasrat Bekukan KPK
Hingga ke surat DPC PDI Perjuangan Sarolangun nomor 98/DPC-05.08/VIII/2017 prihal proses pergantiam waktu.
"Dalam aturan jelas dalam permasalahan internal keanggotaan partai akan di selesaikan di Makamah Partai. Namun sampai didaftarkan gugatan ini tidak ditanggapi," katanya seperti dilansir
Terpisah, Muhammad Syiahu, juga menyebut surat pemberhentian dirinya sebagaimana kebiasaan partai PDI Perjuangan harus ditanda tangani ketua Umum Megawati dan stempel basah serta ada segel dibawahnya.
"Seharusnya stempel basah dan ditanda tangan ketua umum, tapi ini tanda tangannya hanya scan," pungkas Syaihu. (hnd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga NU Desak Megawati Pilih Calon Ini Untuk Jatim
Redaktur & Reporter : Budi