PANDEGLANG - Setelah buron dua bulan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan Polres Pandeglang membekuk HM AcangKetua Fraksi Partai Golkar, DPRD Provinsi Banten itu ditangkap lantaran jadi terpidana kasus suap Rp 1,5 miliar pinjaman bank Jabar-Banten kepada Pemkab Pandeglang pada 2006 lalu
BACA JUGA: Yakin Kabur Lewat Jalur Laut
Dia dibekuk di persembunyiannya di Pandeglang, Rabu (22/9) sore.Mantan Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang itu ditangkap setelah turunnya amar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 4,6 tahun penjara plus ganti rugi Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara dengan putusan No.1679/Pid-sus tanggal 30 Maret 2010
BACA JUGA: Polri Sita Puluhan Mobil Mewah Bodong di Batam
”Dia kami tangkap pukul 15.00 sore,” terang Kasi Pidana Khusus (Kasi Pindus) Kejari Pandeglang, Zainunsyah kepada INDOPOS (grup JPNN) kemarinSetelah PN Pandeglang menerima vonis itu, HM Acang yang juga petinggi Partai Golkar Banten itu hilang dan keberadaannya misterius
BACA JUGA: Ditahan KPK, Wako Tomohon Tetap Yakin Menangi Pilkada
Namun, dibantu jajaran Reskrim Polres Pandeglang, Kejari Pandeglang terus melakukan pengintaian baik di wilayah Pandeglang, maupun daerah yang dimungkinkan jadi lokasi persembunyian HM AcangSetelah dibekuk, ujar Zainunsyah, HM Acang langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang beberapa jam setelah ditangkap
Terkait penangkapan itu, dia mengaku sedikit lega lantaran sebagian tugas yang berkaitan dengan kasus suap Pemkab Pandeglang pada 2006 lalu rampung”Kini, HM Acang jadi tanggungjawab Rutan Serang,” cetusnya juga
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Rutan Pandeglang, Iwan Amir membenarkan menerima HM Acang sebagai terpidana kasus suap pinjaman Rp 200 miliar dari Bank Jabar-Banten tersebut”Kami menerima dia (HM Acang, Red) pukul 17.00 pada Rabu (22/9)Serah terima itu dilakukan Kejari Pandeglang dan polisi dari Polres PandeglangSaat ini terpidana kami masukan di salah satu sel khusus,” jelasnya
Diketahui, HM Acang terlibat kasus suap Rp 1,5 miliar dari Pemkab Pandeglang yang dibagikan kepada 45 anggota DPRD Pandeglang ketika menjabat Ketua DPRD Pandeglang pada 2006 laluPada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, HM Acang divonis bebasNamun, Kejari Pandeglang melakukan perlawanan hingga MA memutusnya bersalah dan divonis 4,6 tahun melalui an denda Rp 200 juta
Kasus suap terhadap 45 anggota DPRD Pandeglang termasuk HM Acang itu terjadi saat Pemkab Pandeglang mengajukan pinjaman daerah Rp 200 miliar kepada Bank Jabar-BantenPersyaratannya perlu persetujuan DPRD Kabupaten PandeglangUntuk melicinkan persetujuan itu, Pemkab Pandeglang membagikan uang kepada pimpinan dan anggota Rp 1,5 miliar
Selain Acang, PN Pandeglang juga memberikan vonis bebas Achmad Dimyati Natakusumah yang waktu itu menjabat Bupati PandeglangKini Dimyati anggota DPR RI asal PPPSedangkan Abdul Munaf, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pandeglang divonis 4 tahun penjara karena jadi perantara pemberian uang Rp 1,5 miliar kepada HM Acang untuk dibagikan ke seluruh anggota dewan(bud)
Akhir Pelarian HM Acang
Jabatan : Ketua Fraksi Golkar DPRD Banten 2010
Anggota DPRD Banten 2009-2014
Ketua DPRD Pandeglang, 2004-2009
Kasus : Menerima suap Rp 1,5 miliar bersama 45 anggota DPRD Pandeglang
guna memperlicin pinjaman dana Rp 200 miliar Pemkab Pandeglang dari
Bank Jabar-Banten pada 2006
Vonis : Vonis Bebas di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang (2008)
MA memvonis 4 tahun 6 bulan penjara dan ganti rugi Rp 200 juta (2010)
Buron : Sejak Juli 2010
Ditangkap : Rabu (22/9) pukul 15.00.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Majalah Playboy Beredar di Balikpapan
Redaktur : Tim Redaksi