jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengkritik keras aturan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mengharuskan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) melepas jilbab saat pengukuhan dan bertugas mengibarkan bendera di hari kemerdekaan.
Anggota Komisi I DPR RI ini mengatakan bahwa aturan baru Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka, itu menuai polemik dan protes luas masyarakat karena melanggar hak beragama khususnya muslimah yang mengenakan jilbab.
BACA JUGA: Ketua Fraksi Golkar MPR Kecam Kebijakan BPIP Soal Pelarangan Jilbab Bagi Paskibraka
Menurut dia, dalam catatan sejumlah media, imbas dari aturan Kepala BPIP ialah ada 18 anggota Paskibraka yang harus melepas jilbab pada saat pengukuhan dan pengibaran bendera pusaka di hari kemerdekaan nanti.
Padahal, kata Jazuli, di era pembinaan Paskibraka oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), jilbab bukan penghalang tugas Paskibraka saat mengibarkan bendera di hari kemerdekaan.
BACA JUGA: Selain Jilbab Paskibraka, Kepala BPIP Pernah Bikin Gaduh soal Agama Musuh Terbesar Pancasila
"Sehingga kita bisa menyaksikan adik-adik Paskibraka tetap anggun berjilbab membawa bendera pusaka, bahkan tahun-tahun sebelumnya terdapat pembawa baki bendera pusaka adalah Paskibraka berjilbab," kata Jazuli dalam siaran persnya, Rabu (14/8).
Anggota DPR Dapil Banten ini menerima banyak masukan dan aspirasi masyarakat terkait aturan ini agar segera dibatalkan dan mengembalikan hak-hak pelajar muslimah berjilbab menjadi Paskibraka.
BACA JUGA: BPIP Minta Maaf Terkait 18 Anggota Paskibraka Putri Lepas Jilbab
"Jilbab bagi muslimah bukan untuk dibuka tutup karena aturan. Jika ada aturan yang demikian maka harus dibatalkan karena mencerminkan pelanggaran hak beragama," kata Jazuli.
“Oleh karena itu, dengan tegas Fraksi PKS meminta agar aturan Kepala BPIP dibatalkan dan mengembalikan hak Paskibraka mengenakan jilbab dalam pengibaran bendera di hari kemerdekaan seperti yang sudah berlaku selama ini,” kata Jazuli.
Dia mengatakan bahwa aturan BPIP jelas kebablasan dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Lebih dari itu, aturan itu bisa menjadi diskriminasi terhadap pelajar berjilbab untuk menjadi Paskibraka sebagai ekspresi nasionalisme kepada bangsanya.
“Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 tegas menyatakan negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” kata Jazuli. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi