jpnn.com - JAKARTA - Kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi terus dikembangkan KPK. Lembaga antirasuah itu terus mendalami bukti terkait para pemberi suap yang masuk dalam daftar potensial suspect. Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersebut ialah Ketua DPD Golkar Jatim, Zainuddin Amali.
KPK menyatakan status ketua tim sukses pasangan Soekarwo - Saifulah Yusuf itu sebagai potensial suspect. Artinya dia termasuk nama yang bisa ditersangkakan oleh penyidik KPK.
BACA JUGA: RI Perlu Bujuk Mesir Buka Perbatasan dengan Gaza
"Dalam perkara Akil kan sudah ada bukti materiil salah satunya putusan pengadilan yang menyatakan ada nama pemberi suap, jadi nama-nama itu kini masih kita kembangkan untuk membuka penyelidikan baru," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Menurut Busyro dengan dibukanya penyelidikan baru nantinya bisa ditelusuri siapa saja yang terlibat dalam penyuapan. Termasuk apakah ada keterlibatan konstestan yang didukung Zainudin. Dengan begitu dalam perkara suap sengketa pilgub Jatim bisa jadi bukan hanya Zainuddin Amali yang dapat ditersangkakan.
BACA JUGA: Tim Sukses Tak Perlu Saling Berhadapan
"Kita saat ini masih menelusuri dua alat bukti sambil lihat volume penyidik," kata pria asal Yogyakarta itu.
Sejauh ini KPK memang telah mencium adanya peran orang lain dalam transaksi penyuapan Akil Mochtar dalam sengketa Pilgub Jatim. Setidaknya hal itu yang terungkap dalam persidangan Akil Mochtar dimana jaksa penuntut umum pernah menghadirkan Idrus Marham (Sekjen Partai Golkar) dan Setyo Novanto (Bendahara Umum Partai Golkar). Keduanya dihadirkan karena namanya muncul dalam sadapan percakapan telepon antara Zainuddin dan Akil Mochtar.
BACA JUGA: Goenawan Mohamad Tak Takut Andai Didatangi Prabowo
Busyro mengatakan nama-nama itu dan pihak lain yang diduga terlibat akan dipanggil lagi untuk keperluan penyelidikan.
"Mereka akan dikonfirmasi, diklarifikasi dan kalau perlu dikonfrontir. Sebab diantara mereka kan ada yang saling membantah," jelasnya.
Busyro menyakinkan bahwa KPK pasti akan menuntaskan kasus Akil. Para pemberi suap dari 15 sengketa pilkada yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim pengadilan tipikor satu persatu akan diusut.
"Ketika kami telah mendapati bukti yang cukup kuat, pemberinya pasti akan kami tersangkakan, Walikota Palembang contohnya," ungkap pejabat yang tahun ini mengakhiri masa tugasnya di KPK itu.(gun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ingin Kursi Busyro Dikosongkan
Redaktur : Tim Redaksi