Instruksi DPP Partai Golkar tersebut tertuang dalam surat nomor B-924/GOLKAR/IX/2012 tertangggal 28 September 2012 yang ditujukan kepada Ketua DPD Golkar Provinsi Papua Barat di Manokwari dan DPR Partai Golkar Kota Sorong.
Seperti diberitakan Radar Sorong, Jumat (5/10), Fredi Latumahina menguraikan, isi surat DPP Golkar tersebut adalah : Menindaklanjuti surat dari DPP Partai Golkar Nomor : B-807/GOLKAR/VII/2012 tertanggal 1 Juli 2012 serta berdasarkan penjelasan dan klarifikasi yang disampaikan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat dan DPD Golkar Kota Sorong.
Karena itu lanjut Fredi, DPP Partai Golkar memandang bahwa DPD Partai Golkar Kota Sorong telah melanggar petunjuk pelaksana (Juklak)-13/DPP/GOLKAR/XI/2011 dan peraturan organisasi (PO)-13/DPD/GOLKAR/X/2011. Selain itu kata Fredi, Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua Komisariat Distrik telah diatur dalam AD/ART maupun peraturan organisasi Partai Golkar, DPP Partai Golkar menilai, pemberhentian dan pengangkatan beberapa Ketua Komisariat Distrik Partai Golkar yang dilakukan oleh DPD Partai Golkar Kota Sorong tanpa melalui mekanisme dan ketentuan organisasi yang berlaku serta telah melanggar AD/ART peraturan organisasi (PO)-08/GOLKAR/VII/2010 serta peraturan organisasi (PO)- 13/DPP/GOLKAR/X/2011.
Fredi mengatakan, sesuai dengan point 1 dan 2 dalam surat DPP Partai Golkar tersebut, diinstruksikan kepada DPD Golkar Provinsi Papua Barat untuk memberikan sanksi organisasi kepada saudara Reynold Wilson Jumame SE,M.Si dan saudara Drs. Willyam Sahetapy M.Si berupa pemberhentian dari jabatan Ketua dan Sekertaris DPD Golkar Kota Sorong. DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat juga diinstruksikan agar menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekertaris DPD Partai Golkar Kota Sorong dari unsur pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat.
Menurutnya, sesuai peraturan organisasi-08/DPP/GOLKAR/VII/2 010, Plt Ketua wajib menyelenggarakan musyarawah daerah luar biasa (Musdalub) dalam waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal penetapan sebagai Plt. Oleh karena itu DPP partai Golkar menginstruksikan agar musdalub Partai Golkar Kota Sorong diselenggarakan selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2012. Setelah itu hasilnya penyelenggaraan musdalub Partai Golkar Kota Sorong dilaporkan ke DPP Partai Golkar.
“Itu bunyi isi surat yang telah dikeluarkan dari DPP setelah selesai rapat di kantor DPP Golkar yang dipimpin pak Theo Sambuaga selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi DPP Golkar. Surat ditandatangani pak Theo Sambuaga dan Sekjen DPP partai Golkar Idrus Marham. Tembusan suratnya ke Ketua Umum DPP Partai Golkar, Wakil-Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ketua Korbid Organisasi dan Daerah DPP Partai Golkar, Ketua Korbid PP Wilayah Maluku dan Papua DPP Partai Golkar, Koorprov Papua Barat DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Kota Sorong,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Kota Sorong Wilson Reynold Jumame SE,M.Si yang dikonfirmasi enggan berkomentar mengenai keputusan DPP Partai Golkar tersebut dikarenakan selaku Ketua DPD Golkar Kota Sorong belum menerima surat atau fakximile dari DPP Golkar. Bahkan dirinya juga sudah mengecek ke DPD Provinsi Papua Barat, akan tetapi mereka di sana juga belum menerima surat tersebut. “Sebaiknya ditanyakan ke pak Max Hehahussa,” tuturnya.
Koordinator Daerah DPD Partai Golkar Papua Barat, Max Hehanusa, yang dihubungi via ponsel mengaku belum mengetahui mengenai surat dari DPP tersebut. Karena itu, ia enggan memberikan komentar lebih jauh. “Surat belum kita terima, nanti kalau mau keterangan itu biasanya langsung dengan Ketua DPP Golkar Provinsi Papua Barat,” imbuhnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Incumbent Pilgub Sultra Tak Ingin Ali Mazi Lolos
Redaktur : Tim Redaksi