Rekrutmen PPPK 2021, HNW Minta Pemerintah Adil dan Masukkan Guru Agama

Senin, 08 Maret 2021 – 13:43 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid melihat adanya ketidakadilan dalam program rekrutmen 1 juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB).

Pasalnya, formasi hanya untuk guru-guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pemerintah tidak atau belum mengalokasikannya untuk guru agama Islam maupun non-Islam yang bernaung di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK 2021, Sigid: Pemerintah Mengabaikan Guru Agama

Menurutnya, hal itu membuat banyak organisasi guru agama seperti Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam se-Indonesia menyuarakan keprihatinan karena merasa tidak diperhatikan.

Oleh karena itu, Hidayat meminta pemerintah berlaku adil dan mendesak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mempertemukan KemenPAN-RB, Kemenag, serta Kemendikbud supaya menetapkan alokasi rekrutmen PPPK untuk guru-guru agama honorer.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Kabar Gembira dari Kepala BKN untuk Guru Honorer, Yang Lain Jangan Iri

Anggota Komisi VIII DPR ini mengingatkan, guru agama selama ini memegang peran penting dalam mengimplementasikan UUD NRI 1945 Pasal 31 Ayat 3 dan 5, yakni penyelenggaraan pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan serta akhlak mulia bangsa secara berkualitas.

Namun, ujar dia, peran penting tersebut sering kali tidak mendapatkan apresiasi dan keberpihakan negara, salah satunya terlihat dengan tidak dialokasikannya guru agama dalam program PPPK tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Jangan Cuma PHP

Padahal, kata dia, Komisi VIII DPR dan Asosiasi Guru PAII sejak awal telah mengingatkan agar guru agama diikutsertakan dalam rekrutmen tersebut, serta KemenPAN dan RB pun menyatakan bahwa Kemendikbud hanya memasukkan sekitar 568 ribu dari formasi 1 juta guru PPPK.

“Jadi masih tersedia 432 ribu formasi guru PPPK yang mungkin diangkat dari kalangan guru agama,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/3).

Hidayat mengungkapkan pada rapat terakhir Komisi VIII DPR dengan Kemenag 18 Januari 2021, aspirasi untuk mendukung pemenuhan kebutuhan guru dan dosen di bawah lingkungan Kemenag melalui rekrutmen PPPK telah disampaikan dan masuk dalam keputusan rapat.

Kemenag kemudian berkirim surat kepada Kemenko PMK dan KemenPAN dan RB untuk menyampaikan usulan tersebut.

Namun, hingga awal Maret 2021 rupanya belum ada political will pemerintah untuk melaksanakan tuntutan keadilan bagi guru agama, sehingga Asosiasi Guru PAII menyampaikan sikap siap mogok bila rekrutmen 1 juta guru PPPK masih tidak memasukkan guru agama.

Pimpinan MPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang biasa disapa HNW ini juga mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Sebab, ujar HNW, PP tersebut tidak menghadirkan keadilan untuk guru agama terutama di Pasal 6 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa pendidik pada pendidikan agama swasta disediakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Menurut HNW, ketentuan tersebut secara gamblang mengisolasi peran pendidik agama dari keberpihakan pemerintah. Implikasinya, lanjut HNW, guru agama cenderung akan terus menjadi honorer karena pemerintah tidak ditugaskan untuk mengayomi mereka.

Padahal di saat yang sama, guru agama secara nyata membantu negara menjalankan UUD 1945 Pasal 31 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam hal pendidikan agama, lembaga pendidikan swasta merupakan pilar utama karena perannya yang mencapai lebih dari 80 persen, sehingga pemerintah harusnya berterima kasih dan menunjukkan keberpihakan.

Oleh karena itu, HNW mendesak supaya revisi PP 55/2007 segera dilakukan dengan memasukkan ketentuan kewajiban pemerintah merekrut pendidik keagamaan swasta dengan kriteria tertentu, misalnya dilihat dari kualitas maupun jangka waktu pengabdian.

“Jangan sampai guru agama yang berkualitas atau telah puluhan tahun mengabdi demi membangun moral dan akhlak bangsa, tidak juga mendapat apresiasi negara sehingga hidupnya kesulitan hingga masa tuanya,” kata HNW.

Dia mengingatkan pemerintah harus alokasikan rekrutmen PPPK atau CPNS untuk mereka sebagaimana guru lainnya.

Kemenag juga harus serius memperjuangkan keadilan dan hak-hak guru agama honorer, agar keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia dan bangsa ini ke depan tidak kehilangan guru agama.

“Dan agar guru agama makin termotivasi untuk tingkatkan kualitas dan hasil pendidikan agama untuk keunggulan dan kemajuan bangsa dan negara,” pungkasnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler