Ketua Honorer Protes Keras 185 Jabatan PPPK tidak Mengakomodasi Tendik

Jumat, 05 November 2021 – 16:55 WIB
Masa-masa demo honorer K2 menuntut status PNS. Foto dokumentasi FHK2I Kabupaten Pamekasan for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Maskur mengkritisi kebijakan terbaru pemerintah soal jabatan fungsional yang bisa diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) 1197 Tahun 2021 yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo 1 November 2021, itu berisikan 185 jabatan fungsional (jabfung) untuk PPPK

BACA JUGA: Tidak Lulus Formasi PPPK Tahap I, Guru Honorer Depresi, Ada yang Hampir Bunuh Diri dan Cerai

Berdasar pengamatan Maskur, sebanyak 185 jabfung PPPK itu tidak ada untuk tenaga kependidikan (tendik). 

"Penambahan jabfung dari 147 menjadi 185 tidak membuat kami senang karena banyak tenaga kependidikan tidak masuk di dalam daftar tersebut," kata Maskur kepada JPNN.com, Jumat (5/11).

BACA JUGA: Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Tahap I Tak Ada Formasi, Sikap DPR Tegas

Menurut dia, kondisi itu harus menjadi perhatian khusus kepala daerah untuk disampaikan dalam forum-forum resmi, khususnya dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Maskur menjelaskan dalam pelaksanaan pendidikan, peran dan fungsi dijalankan pendidik tenaga kependidikan (PTK). 

BACA JUGA: Soal PPPK Guru, Jufri Menuding BKN Tidak Memiliki Database Honorer K2

"Guru dan tendik satu napas. Keduanya saling terkait satu sama lainnya. Kalau guru bisa diangkat PPPK, tendik juga harus," terangnya.

Dia menyebutkan jabatan tendik terdiri dari tenaga administasi, administrasi keuangan, laboran, operator sekolah, pustakawan, tenaga kebersihan, penjaga malam (keamanan), dan lainnya.

Maskur mengeklaim banyak satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK secara nasional krisis tendik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Jadi, tegas dia, bukan hanya guru saja. 

"Semoga PGRI, DPR, bupati, wali kota, gubernur lebih fokus dalam memperjuangkannya kepada pemerintah (KemenPAN-RB) agar ada penambahan jabfung PPPK," harapnya.

Lebih lanjut Maskur  mengingatkan satuan pendidikan tidak hanya butuh guru, tetapi juga tendik. 

Formasi ini puluhan tahun tidak ada dalam setiap rekrutmen ASN pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK.

Maskur menuding kondisi tersebut karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak konsisten untuk mengangkat seluruh honorer K2 menjadi PNS, sesuai kesepakatan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi dan Komisi II DPR pada September 2015. 

"Akhirnya, honorer K2 dirugikan. Honorer K2 bukan produknya UU ASN, tetapi PP 48/2005 Juncto PP 56/2012. Mereka ada sebelum UU ASN lahir," pungkas Maskur. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler