Tidak Lulus Formasi PPPK Tahap I, Guru Honorer Depresi, Ada yang Hampir Bunuh Diri dan Cerai

Jumat, 05 November 2021 – 12:53 WIB
Merasa senasib sepenanggungan, guru honorer negeri yang lulus passing grade PPPK di seluruh Indonesia membentuk FGHNLPSI. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) terus mendorong pemerintah agar memberikan formasi PPPK 2021. 

Mereka bukan meminta formasi di tahap II, III bahkan PPPK 2022.

BACA JUGA: Soal PPPK Guru, Jufri Menuding BKN Tidak Memiliki Database Honorer K2

Namun, mereka meminta formasi sebelum tes PPPK tahap II digelar.

Perwakilan FGHNLPSI Heti Kustrianingsih mengatakan permintaan tersebut wajar, karena mereka sudah mengikuti tes dan lulus passing grade. 

BACA JUGA: Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Minta Formasi Sebelum Tes Tahap II

Tidak sedikit guru honorer yang nilai passing grade-nya lebih tinggi dari guru induk harus menelan pil pahit. 

Mereka dinyatakan tidak lulus formasi karena bukan guru induk.

BACA JUGA: Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Tulis Surat Terbuka untuk Mas Nadiem, Marah, Sedih, Tersakiti 

"Pemerintah tahu enggak, sih, saat ini di kalangan guru honorer menjadi gaduh, yang nilainya tinggi tidak lulus PPPK karena bukan guru prioritas. Nilainya di bawah malah lulus PPPK karena guru induk," ujarnya kepada JPNN.com, Jumat (5/11).

Ironisnya, lanjut Heti,.yang lulus passing grade dengan nilai-nilai tinggi malah disuruh ikut tes tahap II dan III. 

Menurut dia, hal ini menunjukkan betapa sangat tidak adilnya pemerintah memperlakukan anak bangsa.

Pemerintah tidak memberikan afirmasi masa pengabdian lebih mengutamakan usia. 

"Jujur, kami merasa seperti boneka saja," cetusnya.

Guru honorer di Cilegon, Banten, ini menceritakan kondisi rekan-rekannya. 

Menurut dia, ada yang depresi, terpuruk, bahkan yang hendak bunuh diri.

Melihat kondisi tersebut, Heti mengaku sangat terpukul. 

Yang membuatnya makin sedih, banyak rekannya curhat dan menangis. 

Apalagi, ada guru honorer yang sampai ribut dengan suaminya hingga ingin bercerai.

"Yang dialami guru honorer saat ini pemerintah enggak tahu. Kalau (pemerintah) tahu, pasti kebijakannya tidak seperti sekarang," ucapnya.

Heti mengulik rekrutmen PPPK 2019 yang seluruh peserta lulus passing grade diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Seharusnya, kata dia, kebijakan tersebut juga diberlakukan pada seleksi PPPK 2021. 

Mengingat guru honorer sangat berbeda dengan pelamar umum yang belum pernah mengajar.

Pemerintah, kata Heti, meminta guru honorer ikut tes. Dan itu sudah guru honorer lakukan, dan akhirnya mereka lulus. 

Nah, sekarang kewajiban pemerintah menyediakan formasinya. 

"Ingatlah, kami tidak lulus formasi PPPK karena bukan guru induk. Jadi, itu bukan kesalahan guru honorer," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler