Ketua Ikatan Gay Cabuli 10 Remaja

Selasa, 21 Januari 2020 – 22:16 WIB
Penangkapan ketua gay yang mencabuli para remaja. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membekuk Ketua Ikatan Gay Tulungagung Mochammad Hasan alias Mami Hasan.

Aksi asusila itu dilakukan Mami Hasan sejak 2018 lalu dengan memberi iming-iming imbalan ratusan ribu rupiah terhadap sepuluh bocah lelaki.

BACA JUGA: Berduaan Dalam Mobil di Rest Area, Ternyata Begini yang Dilakukan Dua Pria Ini

Pria bujang 41 tahun ini mencari korban remaja laki-laki mulai umur 15 tahun hingga 17 tahun dan seorang pemuda berusia 18 tahun.

“Dia memberi iming-iming imbalan mulai Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu kepada korbannya,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangie.

BACA JUGA: 92 Orang Kena HIV AIDS, 16 di Antaranya Adalah Gay

Aksi mesum ini dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2019. Selama setahun itu pula, tersangka kerap menjerat para korbannya di sebuah warung kopi di Jalan Raya Cabe, Desa Krajan Gondang, Tulungagung.

Terbujuk iming-iming imbalan itu, korban akhirnya diajak ke rumah tersangka di Kelurahan Sembung. Di rumah ini, korban yang masih di bawah umur ini dicabuli oleh tersangka.

"Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa keping VCD asusila, VCD acara komunitas gay, akte pendirian Ikatan Gay Tulungagung, puluhan kondom, sejumlah buku panduan gay, sejumlah celana dalam milik korban, dan puluhan foto porno pria gay," sambung Kombes Pitra.

Akibat perbuatan cabulnya terhadap anak-anak, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler