Ketua Kadin Ditangkap Polisi, Langsung Dijebloskan ke Bui, Kasus Apa?

Selasa, 29 Maret 2022 – 14:03 WIB
Polda Kalbar menangkap JI, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi di Kalbar. Foto ANTARA/Septian

jpnn.com, PONTIANAK - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat JI ditangkap petugas kepolisian.

JI sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi di Kalbar.

BACA JUGA: Kejadian Sadis Ini Terjadi di Bandung

"Tersangka JI ditangkap di Jakarta Barat, Senin malam (28/3) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kafe," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan setelah diterbangkan dari Jakarta ke Pontianak, JI langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian diperiksa sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ketua Kadin DKI Sebut Petani dan Pengusaha Penting Berkolaborasi

"Tersangka JI kemungkinan besar akan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Kalbar menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka JI.

BACA JUGA: Bripda Syahril Tewas Ditembak, Polisi Buru 15 Orang, Identitasnya Sudah Dikantongi

JI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas tahun 2019, saat dia menjabat sebagai Direktur PT BAB, pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut.

Tersangka sempat beberapa kali mangkir ketika dipanggil oleh tim penyidik Polda Kalbar, sehingga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan.

"Hal itulah yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap JI," katanya.

Kasus dugaan korupsi tersebut mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar, 30 September 2020, dan hingga kini Polda Kalbar sudah menahan tiga tersangka lainnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler