jpnn.com - BATAM--Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kepri, berinisial MM, terancam dijerat dengan UU ITE.
Ini akibat gambar yang diunggahnya di grup Whatsapp.
BACA JUGA: Saya Bakal Kejar Dia Sampai Keluar Penjara!
Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian mengatakan, pesan yang disebar MM sudah menyinggung institusi dan kinerja Polri khususnya Densus 88 Antiteror.
"Saudara MM dikenakan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara," kata Sam di Mapolda Kepri.
BACA JUGA: 36.400 Botol Miras Korea Diselundupkan dalam Spare Part
Gambar itu diunggah dengan tambahan tulisan pada Selasa 13 Desember 2016 lalu.
Dalam grup tersebut banyak pejabat pemerintahan, Polri, TNI, aktivis serta wartawan yang menjadi anggota grup.
BACA JUGA: Penjahat Hendak Kabur, Motornya Mogok, ya Sudah...
"Sudah ada enam saksi yang kami periksa serta barang bukti alat komunikasi yang digunakan yang bersangkutan, untuk memposting (Handpone) dan percakapan dalam group tersebut," imbuhnya.
Foto tersebut menggambarkan, sesosok pria telanjang dada mengenakan sebo berwarna hitam dengan lilitan di badan, kabel atau tali yang tersambung ke handpone serta tangan kanannya mengangkat termos.
Tulisan di gambar itu berbunyi. kalau pengalihan isu pakai bom panci masih gagal coba alihkan isu dengan bom termos.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menghadirkan MM. Kapolda memberikan kesempatan kepada MM untuk menyampaikan permohonan maafnya.
"Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap Korps Kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu," kata MM. (ska/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganteng, Pegawai Bank, Atlet Badminton, tapi Ternyata...Dor!
Redaktur : Tim Redaksi