jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Desmen Hia berharap Komisi Informasi Pusat (KIP) segera membentuk majelis etik untuk memastikan dugaan pelanggaran undang-undang oleh Ketua KIP Donny Yoesgiantoro.
Desmen menjelaskan bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap anggota KIP terpilih melepas jabatan di badan publik lain sebelum dilantik serta bersedia untuk bekerja penuh waktu.
BACA JUGA: Ketua KIP Apresiasi Layanan Digital Kementan
"Bahwa secara jelas disebutkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf f 'bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi'," kata Desmen dihubungi di Jakarta, Kamis (27/10).
Pada 2 Oktober 2022 lalu, Desmen menemukan adanya undangan kepada Donny Yoesgiantoro sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai Nasdem.
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan KIP, Predikat Meningkat jadi Informatif
Selain itu, data di website Dikti menyebutkan Donnny masih aktif sebagai dosen tetap di Universitas Pertahanan dengan jabatan lektor kepala.
"Kami berpandangan adanya bukti-bukti tersebut, sangat jelas sebagai bentuk pelanggaran atas UU No.14 Tahun 2008 khusus di Pasal 30 ayat (1) huruf f," tegasnya.
BACA JUGA: Kemnaker Raih Penghargaan KIP sebagai Badan Publik Informatif
Menurut Desmen, sebagai lembaga publik yang mengawal pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas semua badan publik, KIP seharusnya bersih dari pelanggaran undang-undang, apalagi yang terkait konflik kepentingan.
Dia telah menyampaikan laporan dan permohonan pembentukan majelis etik beserta bukti dugaan pelanggaran yang dimaksud kepada Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
"Saya mengharapkan agar Komisi Informasi Pusat segera memproses permohonan yang sudah saya sampaikan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana di atur dalam UU No. 14 Tahun 2008 dan Perki No. 3 Tahun 2016, dengan membentuk majelis etik," pungkasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif