jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021.
Capaian ini meningkat karena tahun lalu Kementerian ATR/BPN hanya memperoleh predikat Cukup Informatif.
BACA JUGA: Hati-hati, Fatal Akibatnya Jika Tidak Selektif Memilih Notaris atau PPAT
Penghargaan ini diserahkan secara virtual oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Kepala Biro Humas Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Selasa (26/10).
"Berkat komitmen dari pimpinan tertinggi hingga para pelaksana, kami berhasil memperoleh penghargaan ini," kata Yulia melalui keterangan yang diterima JPNN.com, Rabu (27/10).
BACA JUGA: Mafia Tanah Kalang Kabut, Kini Siapkan Serangan Balik, Inikah Sosok yang Dibidik?
Menurut Yulia, era digital seperti sekarang masyarakat membutuhkan cara lebih mudah dan praktis untuk mengakses informasi.
"Demi menjawab kebutuhan tersebut, kami berinovasi dengan menyediakan sistem permohonan informasi online melalui website PPID dengan halaman situs ppid.atrbpn.go.id," bebernya.
BACA JUGA: Hati-hati, Jaga Sertifikat Tanah Anda, Begini Cara Mafia Beraksi
Upaya ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus datang ke kantor.
Masyarakat bisa mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi melalui sosial media dengan tagar #TanyaATRBPN atau melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail di surat@atrbpn.go.id.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia.
"Kementerian ATR/BPN telah berupaya meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan online sejak tahun 2020," kata Yulia lagi.
Layanan tersebut meliputi Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertifikat Tanah, serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
"Fitur ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan," jelasnya.
Sebagai informasi, penghargaan tersebut diselenggarakan Komisi Informasi Pusat setiap tahun kepada Badan Publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Predikat Informatif diberikan kepada badan publik yang berhasil memperoleh nilai 90-100.
Kementerian ATR/BPN berhasil memperoleh nilai 90,87. (mcr18/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi