jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyebutkan dirinya menjelaskan mengenai pengawasan anggaran dan kinerja Kementerian Pertanian (Kementan) kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikannya setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (15/11).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
"Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja, itu saja. Yang lain nanti tanyakan kepada penyidik," ujar Sudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/11).
Selain Sudin, penyidik KPK pada hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan kepada empat saksi lainnya.
BACA JUGA: KPK Minta Capres-Cawapres Laporkan Harta Kekayaan
Mereka ialah Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil, Kabag Umum PSP Kementan Jamil Baharudin, ajudan SYL Panji Harjanto, dan Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Anis.
KPK memproses hukum SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL sudah ditahan KPK.
BACA JUGA: AMIN Nomor 1, Kiai Maman PKB: Sesuai Visi Menomorsatukan Rakyat
KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU. (Tan/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Cegah Penumpang Gelap yang Ingin Adu Domba KPK dengan Polri
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga