Ketua Komisi IV Meminta Barantan Sidak Semua Perusahaan Sarang Burung Walet

Selasa, 17 Januari 2023 – 12:20 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menduga ada praktik nakal jual beli kuota ekspor sarang burung walet yang merugikan negara saat RDP dengan Kementan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/1) Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian untuk memeriksa dan melakukan sidak secara langsung ke semua perusahaan sarang burung walet, terkait jumlah pegawai hingga kapasitas produksi.

Pasalnya dia mengaku curiga adanya indikasi oknum perusahaan yang melakukan praktik ilegal manipulasi data untuk mendapatkan kuota ekspor sarang burung walet.

BACA JUGA: Jaga Imun dan Kesehatan Kulit dengan Sarang Burung Walet dari Heavenly Blast

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/1).

Politikus PDI Perjuangan itu menduga terdapat oknum perusahaan sarang burung walet yang memanipulasi data produksi pabrik fiktif guna memonopoli kuota ekspor sarang burung walet ke Tiongkok

BACA JUGA: Mentan SYL Dorong Sarang Burung Walet Indonesia Tembus Pasar Amerika dan Eropa

"Terjadi kebohongan luar biasa. Bahkan, GACC membuat surat peringatan Tiongkok tentang pelanggaran protokol label/jasa titip," kata Sudin

Sudin menjelaskan untuk mendapat kuota ekspor ke Tiongkok, perusahaan Indonesia harus melalui protokol yang telah disepakati melalui proses audit Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian dan General Administration of Customs of the people’s Republic of China (GACC).

"Yang saya tanyakan adalah konon perusahaan A kemampuan produksinya 2 ribu tapi kenapa dikasih 20 ribu. Yang 18 ribu dari mana, Dari langit?," lanjutnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Bambang menjelaskan pihaknya telah melakukan sidak dan menemukan pelanggaran oleh perusahaan ekspor sarang burung walet.

"Dari 29 yang kami evaluasi ada temuan. Temuan terberat ada di empat perusahaan, yakni PT Anugerah Citra Walet Indonesia, PT Organik Hans Jaya, PT Tong Heng, dan PT Kembar Lestari," ungkap Bambang.

Dia menjelaskan keempat perusahaan yang melakukan pelanggaran berat itu sendiri sudah diberikan sanksi.

"Empat perusahaan ini kami berikan sanksi untuk sementara tidak boleh ekspor sampai melengkapi dari syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai hasil audit," pungkas Bambang.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler