Ketua Komisi VIII DPR Anggap GIDI Tak Perlu Dibubarkan

Senin, 20 Juli 2015 – 19:29 WIB
Ilustrasi. Foto: twitter

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah belum perlu menuruti permintaan banyak pihak supaya membubarkan organisasi Gereja Injili di Di Indonesia (GIDI), pasca-insiden pembakaran dan pelarangan umat Islam menjalankan salat Idul Fitri di Tolikara, Papua, Jumat (17/7).

"Selama seluruh pelaku pembakaran diproses dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang ada, GIDI tidak perlu dibubarkan. Karena membubarkan ormas bisa saja bertentangan dengan konstitusi khususnya pasal 28," kata Saleh saat dikonfirmasi, Senin (20/7).

BACA JUGA: Tedjo Minta Polisi Selidiki Protap Penembakan di Tolikara

Namun demikian, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) asal Sumatera Utara ini meminta pemerintah memastikan bahwa organisasi tersebut tidak menjadi wadah menebar kebencian dan pertikaian.

"Kalau programnya terbukti menebar kebencian dan pertikaian, ya kembalikan ke pemerintah. Tentu pemerintah sudah memahami langkah apa yang diperlukan. Mulai dari pembinaan sampai mungkin pembubaran bila langkah pembinaan tidak berhasil," jelasnya.

BACA JUGA: OC Kaligis Belum Bisa Ditemui, Ini Alasan KPK

Saat ini, lanjut Saleh, yang perlu dilalukan pemerintah, terutama Kementerian Agama adalah segera mengambil langkah-langkah rehabilitasi dan rekonstruksi sosial pasca kerusuhan di Tolikara. Selain memberikan pernyataan mengecam, menteri agama juga harus mengerahkan seluruh aparaturnya untuk memulihkan kerukunan antar umat beragama di sana.

Begitu juga, menteri agama harus memastikan FKUB bisa dimaksimalkan untuk merajut kebersamaan dan persatuan yang sempat terkoyak akibat tragedi tersebut. Salah satu hal penting yang perlu dikerjakan oleh kementerian agama adalah mengembalikan kebebasan setiap warga negara di sana untuk melaksanakaan dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing.

BACA JUGA: Soal Pemahaman Puncak Arus Balik, Menhub Anggap Lucu

Saleh menegaskan, kebebasan beragama itu tidak hanya dijamin di dalam konstitusi, tetapi juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan HAM yang diakui oleh dunia internasional.

"Di Indonesia, kebebasan umat beragama melaksanakan agamanya dijamin. Meskipun Islam sebagai agama mayoritas, namun umatnya tidak diperkenankan mengganggu dan menghalangi umat beragama lain untuk beribadah. Jika itu ada, semuanya tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Sarpin Belum Beri Sinyal Damai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler