jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menilai pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama terhadap biro perjalanan umrah atau travel nakal belum maksimal.
“Indikatornya, travel-travel tidak dipanggil. Mestinya ada evaluasi bertahap. Evaluasi bisa dilakukan enam bulan atau setahun sekali. Izin juga ada batas waktunya dan dilakukan pengawasan. Travel yang baik bisa dipertahankan, yang tidak baik dievaluasi dan yang buruk bisa dilakukan pencabutan izin,” kata Ali, Selasa (3/4).
BACA JUGA: DPR Dorong Pemerintah Wujudkan Kemerdekaan Palestina
Menurut politikus PAN itu, selama ini Komisi VIII tidak pernah melihat pengawasan terhadap biro perjalanan umrah bermasalah.
Karena itu, pihaknya selalu memberi saran dan rekomendasi kepada Kemenag agar proaktif.
BACA JUGA: RUU Pengawasan Obat dan Makanan Tidak Mematikan Industri
Dia menambahkan, masyarkat tidak bisa disalahkan karena sulit mendapatkan akses.
Karena itu, Kemenag perlu melakukan sosialisasi sehingga masyarakat bisa memutuskan pilihan terbaik.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Takjub Melihat Pelayanan Publik di Banyuwangi
Komisi VIII, lanjut Ali, sudah menawarkan solusi. Salah satunya jemaah yang memenuhi kewajiban harus diberangkatkan.
Sementara itu, jemaah yang belum berangkat harus mendapatkan hak-haknya kembali.
“Alternatif terakhir, travel yang bermasalah terus dan tak ada solusi maka diusulkan dicabut izinnya. Ini jauh lebih penting,” tegas Ali.
Dia juga menyoroti kesan pembiaran terhadap travel nakal meski sudah diekspos besar-besaran.
“Ini perlu dikejar supaya ada rasa nyaman di masyarakat bahwa pembinaan, pengawasan dan monitoring adalah tugas pemerintah. Itu juga sebagai tanda hadirnya negara dalam melayani masyarakat,” kata Ali.
Politikus dari dapil Banten II ini menjelaskan, Komisi VIII saat raker dengan Kemenag meminta dilakukan sosialasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8/2018 tentang penyelenggaraan umrah.
Menurut dia, jemaah harus mendapat kepastian jadwal berangkat umrah.
Setelah pendaftaran, jemaah harus berangkat paling lama enam bulan.
Untuk kepentingan keberangkatan,ejamaah harus sudah menerima hak-haknya. Yang paling pokok adalah kepastian visa, tiket PP, dan akomdasi selama di Mekah-Madinah.
Misalnya, waktu umrah selama sembilan hari, jemaah harus mendapatkan hak-haknya.
Standar minimal biaya sebesar Rp 20 juta. Dia menjelaskan, DPR meminta pemerintah membuat standar pelayanan minimum antara Rp 20-Rp 26 juta tergantung zonanisasi yang berbeda antara di Jawa dan Indonesia Timur.
Menurut dia, dari jumlah sekitar 950 travel, hanya sebagian kecil yang memberikan standar pelayanan memenuhi persyaratan.
“Kepada travel bermasalah ini, kami minta Kemenag melakukan pengawasan, sekaligus verifikasi terhadap travel-travel agar memenuhi kewajibannya bisa menyelenggarakan umrah berkualitas sehingga kenyamanan dan ketertiban jemaah bisa terpuhi,” tegas Ali. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baleg Terima Aspirasi dari Lima Organisasi Dokter
Redaktur : Tim Redaksi