jpnn.com, JAKARTA - Indonesia terancam sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA) karena dianggap tidak mematuhi prosedur standar antidoping. Akibatnya Indonesia terancam tidak bisa menggelar event olahraga berskala regional maupun internasional.
“Ini tentu masalah yang sangat serius. Pemerintah dalam hal ini Kemenpora melakukan berbagai langkah yang dibutuhkan secara cepat sehingga ancaman sanksi tersebut tidak merugikan atlet-atlet Indonesia maupun entitas Indonesia sendiri dalam berbagai event olahraga skala internasional,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Sabtu (9/10/2021).
BACA JUGA: Atlet Tinju DKI Baku Hantam dengan Sukarelawan PON XX Papua, Wakapolda Langsung Bertindak
Huda menyampaikan hal itu menanggapi kabar soal pernyataan WADA yang mengungkap bahwa Indonesia tak menerapkan program pengujian yang efektif.
Selain Indonesia, WADA juga menyebut Thailand dan Korea Utara dalam daftar negara yang tidak mematuhi prosedur antidoping.
BACA JUGA: GOR Mimika Sport Complex Diharapkan Jadi Tempat Menempa Atlet Basket Indonesia
Huda mengatakan tuduhan jika Indonesia tidak memenuhi standar antidoping merupakan persoalan fundamental karena menyangkut integritas para atlet sekaligus entitas Indonesia di mata stakeholder olahraga internasional.
Tuduhan itu, kata dia, secara tidak langsung menyatakan jika para atlet Indonesia curang karena tidak memenuhi prinsip fairness yakni memenuhi standar antidoping internasional.
“Tidak bisa Kemenpora dan lembaga terkait beralasan jika ancaman sanksi dari WADA hanya karena persoalan pemenuhan prosedur yang terkendala pandemi Covid-19. Seharusnya dalam tata krama penyelenggaraan olahraga internasional, stakeholder olahraga Indonesia tahu jika prosedur standar antidoping tidak bisa diabaikan begitu saja. Harus dikejar karena ada konsekuensi berat jika kita tidak memenuhinya,” ujar Huda.
Ancaman sanksi WADA, kata Huda tidak main-main. Jika ancaman sanksi benar-benar dijatuhkan maka Indonesia tidak bisa menggelar berbagai event olahraga nasional di tanah air dalam jangka waktu tertentu.
Padahal ada beberapa event besar yang dijadwalkan akan diselenggarakan dalam waktu dekat seperti gelaran Piala Dunia Sepak Bola U-23, balapan MotoGP Mandalika maupun ajang balapan Formula E.
“Selain itu atlet Indonesia yang bertanding di luar negeri tidak bisa mengibarkan bendera merah putih jika mereka meraih prestasi. Artinya bisa saja dalam Sea Games di Vietnam atau Asiang Games di China atlet Indonesia tidak boleh mengibarkan merah putih meski meraih medali. Jika ini terjadi tentu akan sangat menyesakkan,” katanya.
Dia mendesak agar Kemenpora dan stakeholder terkait seperti Komite Olahraga Indonesia (KOI) segera melakukan langkah-langkah diplomasi untuk membatalkan ancaman sanksi dari WADA. Upaya klarifikasi harus segera dilakukan sehingga tidak melewati deadline yang ditentukan.
“Pemerintah juga harus segera merealisasikan permintaan WADA seperti adanya kewajiban laboratorium antidoping dan kebijakan lainnya,” kata Syaiful Huda.
Politikus PKB tersebut mengungkapkan persoalan doping ini juga menjadi concern dari Komisi X DPR RI yang saat ini tengah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Nantinya dalam RUU SKN tersebut akan ada upaya untuk menguatkan peran Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI). Salah satunya dengan membuat LADI menjadi lembaga yang lebih independen dengan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
“Kami juga dari DPR sedang merumuskan pasal direvisi undang-undang SKN agar LADI menjadi lembaga yang lebih kuat dan menunjukkan komitmen kuat semangat antidoping. Lembaga yang kuat dan independen yang ditunjuk kewenangannya langsung oleh Presiden,” kata Huda.
Sebelumnya, Menpora RI Zainudin Amali memberikan klarifikasi soal masalah ini.
Menteri Amali mengatakan pernyataan WADA ini menyusul pengiriman sampel dari Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) yang tidak sesuai rencana.
Secara garis besar, Zainudin mengatakan bahwa Indonesia masih memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi kepada WADA.
“Benar bahwa kami mendapat surat dari WADA (pada bulan Septmber) dan dianggap tidak patuh. Namun, sesuai apa yang sudah disampaikan WADA dalam suratnya, kami punya waktu untuk mengklarifikasi. Jadi tenggat waktunya kira-kira 21 hari," kata Menpora Zainudin Amali dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/10/2021) sore WIB.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich