jpnn.com, JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2022 sebagai turunan UU Nomor 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif mendapat apresiasi banyak kalangan.
Terbitnya beleid ini merupakan bentuk nyata keberpihakkan dan pengakuan pemerintah terhadap eksistensi pelaku kreatif di tanah air.
BACA JUGA: Uni Eropa Bakal Terus Menghukum Rusia Meski Ekonomi Berantakan
“Setelah tiga tahun menunggu akhirnya PP 24/2022 tentang ekonomi kreatif terbit juga,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Selasa (19/7/2022).
Menurut Huda, kehadiran PP Ekonomi Kreatif ini pekerja kreatif mempunyai kesempatan sama dengan pelaku kerja bidang lainnya dalam mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.
BACA JUGA: Bea Cukai Bahas Ekspor Bersama Pemda untuk Dorong Pemulihan Ekonomi
“Kami sampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah mengarusutamakan ekonomi kreatif sehingga sejajar dengan bidang usaha lain yang direkognisi oleh negara,” ujar Huda.
Huda menjelaskan pengarusutamaan ekonomi kreatif dan pelakunya bukan persoalan mudah.
BACA JUGA: IMF Akui Kekuatan Ekonomi Indonesia
Selama ini pekerja kreatif kerap terpinggirkan baik dalam konteks perlindungan terhadap hak cipta produk kreatif maupun eksistensi mereka sebagai pekerja.
“Kita sering mendengar betapa sulitnya mereka saat para pekerja kreatif meniti awal karir dan terlunta begitu saja saat masa keemasan mereka memudar. Dengan lahirnya PP 24/2022 ini, maka negara hadir saat pekerja kreatif merintis karir maupun melindungi di masa tua mereka,” katanya.
Politikus PKB ini mengungkapkan dengan PP 24/2022 ini maka potensi kreativitas dan karya dari pekerja kreatif akan terus muncul karena adanya jaminan lebih pada kesejahteraan.
Dia mencontohkan pada Pasal 33 disebutkan adanya insentif fiskal maupun non fiskal yang bisa diberikan pemerintah pusat maupun daerah kepada para pekerja kreatif.
“Dengan adanya insentif fiskal maupun non fiskal ini akan sangat membantu para pekerja kreatif baik untuk meringankan beban biaya produksi, memastikan perlindungan hukum, hingga pendampingan dalam proses inkubasi sebuah ide kreatif. Ini tentu luar biasa bermanfaat bagi para pekerja kreatif,” katanya.
Terobosan lain dalam PP 24/2022, kata Huda adalah diakuinya produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu sebagai jaminan utang ke Lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
Ketentuan ini tentu sangat berguna bagi para pekerja kreatif dalam meringankan kesulitan modal yang kerap mereka alami.
“Lebih dari itu, diakuinya produk kekayaan intelektual sebagai jaminan utang merupakan penghargaan luar biasa bagi karya dari para pekerja kreatif. Meskipun ada klasifikasi khusus karya intelektual apa saja yang memang layak dijadikan jaminan di Lembaga keuangan,” katanya.
Huda berharap lahirnya PP 24/2022 ini menjadi babak baru bagi perkembangan industry kreatif di tanah air.
Menurut dia, di masa depan industry kreatif harus menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
“Kita tidak bisa terus menerus bergantung pada sumber daya alam kita untuk bersaing secara global karena memang sumber daya alam ada batasnya. Lahirnya PP 24/2022 kita harapkan kian mendorong lahirnya pekerja kreatif yang bisa menjadi sarana terciptanya lapangan kerja baru maupun sarana diplomasi antarbangsa,” pungkas Huda.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari