jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Kapolri Jenderal Sutarman menandatangani nota kesepahaman terkait soal Sosialisasi tentang Penerapan Pengendalian Gratifikasi yang diterima Anggota Polri seluruh Indonesia.
Abraham mengatakan dalam kesempatan ini ingin memberikan pemahaman secara utuh kepada setiap anggota kepolisian mengenai gratifikasi.
BACA JUGA: Dalilkan DPKTb Inkonstitusional, Prabowo Diangap Sakiti Hak Warga Negara
"Jangankan masyarakat awam, banyak anggota kepolisian pun yang belum paham tentang gratifikasi secara utuh," kata Abraham, di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (19/8).
Menurutnya, pemahaman ini bertujuan untuk membuat langkah persuasif dalam mengatasi kasus-kasus yang tergolong dalam tindakan gratifikasi. Abraham menjelaskan, bila gratifikasi tidak dilaporkan dalam 30 hari, maka sudah masuk dalam tindak pidana. "Penerima atau pemberinya bisa dipidanakan," kata Samad.
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Akan Paksa Pemda Lakukan Redistribusi PNS
Sutarman menambahkan, dengan adanya kesepahaman ini, membuat seluruh anggota Polri bisa menolak segala pemberian dalam bentuk apapun. "Gratifikasi tidak ada batasannya, tapi yang jelas kalau menerima kita langsung lapor ke KPK," katanya.
Namun, lanjut dia, ada gratifikasi yang diperbolehkan. Misalnya disediakan makan, itu diperbolehkan. "Kalau mengundang ke pernikahan memberikan sesuatu sebagai budaya bangsa itu harus dilaporkan, kalau nominalnya di atas Rp 1 juta disita negara kalau di bawah Rp 1 juta akan dikembalikan ke pemberi," paparnya.
BACA JUGA: ISIS Indonesia Berangkat via Malaysia dan Turki
Pencegahan gratifikasi telah diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Soal Pemberian Duit ke Fahri Hamzah
Redaktur : Tim Redaksi